Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka akan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
BACA JUGA:Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Dua Terdakwa Sudah Diadili
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Lapangan Bola di Belitung Divonis 1,5 Tahun, Dari Tuntutan 6 Tahun
"Kita banding karena putusan lebih rendah dari tuntutan," pungkasnya.
Kategori :