Mendorong Investasi, Pemerintah Tingkatkan Target TKDN untuk Kendaraan Listrik
Percepat Pertumbuhan Industri Otomotif, Kemenperin Revisi Target Nilai TKDN-Istimewa-
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menarik investasi dan mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik dengan melakukan perubahan signifikan pada target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sebelumnya, target TKDN ditetapkan minimum 40 persen hingga tahun 2023, kini diperbarui menjadi minimum 80 persen pada tahun 2030 dan seterusnya.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memajukan industri otomotif domestik, yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional.
Ia menekankan pentingnya produsen otomotif untuk mendirikan pabrik di Indonesia, yang diharapkan dapat meningkatkan penyerapan lapangan pekerjaan dan memberikan dampak sosial yang positif.
BACA JUGA:Bahlil Sebut Indonesia Siap Bangun Pabrik Metanol Senilai 1,2 Miliar Dolar AS
BACA JUGA:Bahlil Sebut Penerapan Biofuel B50 di 2026 Berpotensi Bebaskan Indonesia dari Impor Solar
Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai insentif untuk mendukung perkembangan kendaraan listrik. Beberapa di antaranya termasuk penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), penerapan bea masuk 0 persen, serta insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap penurunan emisi, dengan target pengurangan emisi sebesar 43,2 persen sesuai kesepakatan global mengenai net zero emission (NZE).
Faisol menjelaskan bahwa regulasi yang diterapkan dirancang untuk mendorong investasi dan mempercepat transisi menuju energi bersih. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerapkan pendekatan multiple pathway, yang merupakan strategi untuk mencapai target tersebut.
Selain itu, Kemenperin telah mengeluarkan Permenperin Nomor 36 tahun 2021 yang memberikan insentif berupa pengurangan pajak barang mewah bagi kendaraan bermotor roda empat dengan emisi karbon rendah.
BACA JUGA:Luhut Ungkap Kekhawatiran Teknologi AI yang Bisa Menggantikan Peran Manusia
BACA JUGA:Tahun Depan DEN Bahas Energi Nuklir, Pemerintah Targetkan Indonesia Punya PLTN Tahun 2032
Pendekatan ini memperhatikan keunggulan dan kelemahan setiap teknologi yang ada. Dalam kerangka regulasi, terdapat syarat penggunaan komponen lokal yang mematuhi TKDN. Jika persyaratan ini terpenuhi, industri kendaraan bermotor dapat memperoleh insentif baik fiskal maupun nonfiskal.
Faisol juga mengingatkan pentingnya merumuskan langkah transisi dari industri berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik atau kombinasi keduanya. Ia menekankan bahwa hal ini perlu dipikirkan secara matang oleh pemerintah sebagai regulator agar industri tidak mengalami kontraksi dalam proses transisi ini. (dis)