OJK Blokir 2.742 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang 2024

Ilustrasi peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewaspadai jebakan pinjaman online ilegal.-Cahya Sari- ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 2.742 entitas keuangan ilegal dari 1 Januari hingga 28 Oktober 2024. 

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa jumlah tersebut mencakup 242 penawaran investasi ilegal dan 2.500 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Kami telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjol ilegal serta 242 penawaran investasi ilegal,” ujar Friderica dalam konferensi pers Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Jumat.

Sejak 2017 hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menghentikan total 10.891 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.460 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal, dan 251 perusahaan gadai ilegal.

Sepanjang 2024, OJK menerima 13.860 laporan pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah ini, 13.020 laporan berhubungan dengan pinjol ilegal, sementara 840 pengaduan terkait investasi ilegal.

BACA JUGA:PGN Percepat Pengembangan Jargas Rumah Tangga Demi Swasembada Energi Nasioanal

BACA JUGA:Dukung Program Prioritas Pemerintahan, OJK Siap Susun Skema Pembiayaan Pembiayaan Inovatif

Melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menerima 332.590 permintaan layanan, termasuk 26.881 pengaduan. 

Dari jumlah pengaduan tersebut, sektor perbankan mencatat 9.412 kasus, sektor financial technology 10.215 kasus, perusahaan pembiayaan 5.731 kasus, perusahaan asuransi 1.162 kasus, dan sisanya terkait sektor pasar modal serta industri keuangan non-bank lainnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan