Ajukan PK dengan Bukti Baru, Jessica Wongso Ngaku Trauma Lihat Gedung Pengadilan

Jessica Kumala Wongso mengaku trauma melihat gedung pengadilan saat mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.--Cahyono--

BELITONGEKSPRES.COM - Setelah bebas bersyarat pada Agustus 2024, Jessica Kumala Wongso kembali ke gedung pengadilan untuk pertama kalinya pada 9 Oktober 2024, namun bukan sebagai terdakwa. 

Kali ini, dia hadir bersama tim hukumnya yang dipimpin Otto Hasibuan, untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, yang terkenal sebagai kasus "kopi sianida."

Meski sudah bebas, Jessica mengakui bahwa perasaan trauma masih menghantuinya. Saat dalam perjalanan menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dia menceritakan kepada Otto bahwa melihat gedung pengadilan membangkitkan kenangan pahit dari masa lalu. 

Otto pun menjelaskan bahwa Jessica merasa tegang mengingat pengalamannya delapan tahun silam ketika pertama kali dia datang ke pengadilan dengan status tahanan.

BACA JUGA:Kasus Kopi Sianida: Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

BACA JUGA:Mengantisipasi Ancaman, Skadron Pendidikan Siber TNI AU Akan Diresmikan

"Dia sempat mengatakan dalam perjalanan tadi, bahwa saat melihat gedung pengadilan, trauma masa lalu muncul kembali," ungkap Otto. Namun, Otto berusaha menenangkan Jessica dengan mengingatkan bahwa kondisinya kini berbeda. "Dulu Anda datang sebagai tahanan, sekarang Anda orang bebas," katanya untuk menguatkan.

Di balik trauma yang masih tersisa, tim hukum Jessica siap untuk melangkah maju. Otto mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan bukti baru atau novum yang signifikan dalam kasus ini—sebuah rekaman CCTV utuh yang diduga tidak pernah diungkap sepenuhnya selama persidangan sebelumnya. 

Bukti ini, kata Otto, tersimpan dalam sebuah flashdisk yang berisi rekaman kejadian saat peristiwa pembunuhan terjadi.

Tim hukum Jessica meyakini bahwa rekaman CCTV yang dipakai sebagai bukti pada 2016 mungkin telah direkayasa, dan dengan novum tersebut, mereka yakin bisa mengajukan Peninjauan Kembali dan membawa kasus ini ke titik terang baru.

BACA JUGA:Menteri PAN-RB Tanda Tangani Usulan Kenaikan Tunjangan Hakim

BACA JUGA:Terlibat dalam Penentuan Menteri di Pemerintahan Baru, Gibran: Hampir 100 Persen Rampung

Untuk mengingat kembali, pada Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan Mirna. 

Namun, setelah menjalani 8,5 tahun hukuman, Jessica dibebaskan secara bersyarat pada Agustus 2024. Kini, dengan novum baru di tangan, Jessica dan timnya berharap dapat membuka kembali kasus yang selama ini membayangi hidupnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan