Kasus pengrusakan PT Foresta, 10 Terdakwa Divonis Ringan, 1 Orang Bebas
Suasana haru saat sidang 11 Terdakwa kasus pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis 18 Januari 2024--
BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - 11 Terdakwa kasus pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis 18 Januari 2024.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan membacakan vonis terdakwa Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar, Andrin, Martoni dan Romelan.
10 dari 11 terdakwa divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Sebelumnya mereka disidangkan dengan dakwaan yang berbeda-beda
Terdakwa Arto, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar, Andrin, divonis 7 bulan dikurangi masa tahanan dari tuntutan JPU Kejari Belitung 1 tahun 6 bulan penjara.
Arto dan kawan-kawan (dkk) terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban luka berat dan ringan, sesuai Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA:UI dan RSUD Marsidi Judono Kerja Sama Sosial, Operasi Celah Bibir dan Lelangit
BACA JUGA:Baznas Belitung Siap Bantu Entaskan Kemiskinan Ekstrem
Pasal yang sama juga diberikan kepada Sonika dan Resiman terkait aksi di kantor perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Foresta Lestari Dwikarya, Membalong, Rabu 16 Agustus 2023 lalu.
Namun Sonika divonis lebih ringan 5 bulan 15 hari dan Resiman divonis 6 bulan dari tuntutan selama 7 bulan penjara. Majelis hakim sependapat dengan JPU kedua terbukti bersalah.
Kemudian Martoni juga divonis ringan 9 bulan dari tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan yang menyebabkan terjadinya pengrusakan.
Sedangkan Romelan divonis bebas. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai pasal yang didakwakan JPU tentang pembakaran. Oleh karenanya, Romelan dibebaskan serta namanya dipulihkan.
Untuk 10 terdakwa Martonis Cs juga dijatuhkan membayar baiaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Sedangkan untuk terdakwa Romelan, biaya perkara dibebankan kepada negara.
Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan memberikan pilihan kepada JPU dan para terdakwa untuk menentukan sikap. Terima pikir-pikir atau banding.
BACA JUGA:Dishub Belitung Berikan Solusi Parkir Kendaraan, di Badan Jalan Pasar Tanjungpandan