Membangun Desa Sadar Hukum: PT Pegadaian dan BPHN Kolaborasi untuk Pemberdayaan Masyarakat
Pertemuan audiensi antara BPHN dan PT Pegadaian terkait pembentukan membentuk Desa Sadar Hukum di Bali, Jember, dan Bantul. Pertemuan dilakukan di Gade Tower, Jakarta Pusat. (Istimewa)--
BELITONGEKSPRES.COM - PT Pegadaian berkomitmen untuk memperkuat peran serta dalam pengembangan masyarakat dengan berkolaborasi bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam membentuk Desa Sadar Hukum di daerah Bali, Jember, dan Bantul.
Inisiatif ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) Pegadaian yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, memberdayakan masyarakat, serta mengembangkan potensi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam rangka memulai program ini, Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, dan Kepala Departemen Community Involvement and Development Pegadaian, Nur Afifah, melakukan kunjungan ke Desa Aan di Klungkung, Bali, untuk mensurvei program Kolaborasi Pembinaan Desa. Kunjungan tersebut diikuti dengan survei di Jember untuk menilai potensi pengembangan lebih lanjut.
Widodo menekankan bahwa peran hukum sangat krusial dalam memperkuat fondasi ekonomi desa. Desa Aan telah menjadi contoh sukses sebagai Desa Sadar Hukum, di mana kepala desanya meraih Paralegal Justice Award pada tahun 2023.
BACA JUGA:Sidang Perdana Gugatan Rizieq Shihab Terhadap Presiden Jokowi Dimulai Pekan Depan
BACA JUGA:BI Tegaskan Uang Pecahan Rp10 Ribu TE 2005 Bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II Masih Berlaku
“Desa Sadar Hukum mencerminkan kepatuhan hukum yang tinggi dan tingkat kriminalitas yang rendah, sehingga menciptakan peluang besar untuk mengembangkan potensi desa, terutama di sektor pariwisata dan ekonomi yang dapat membuka lapangan kerja baru,” ujarnya.
Untuk memperkuat kolaborasi ini, BPHN dan PT Pegadaian mengadakan audiensi di Gade Tower, Jakarta Pusat pada 10 September. Dalam pertemuan ini, kedua pihak sepakat untuk mengintegrasikan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) milik BPHN dengan Desa Binaan PT Pegadaian. Fokus dari sinergi ini adalah menghubungkan aspek hukum dengan pengembangan ekonomi di desa.
“DKSH akan memberikan dukungan dari aspek hukum, sementara Desa Binaan PT Pegadaian akan berfokus pada pengembangan ekonomi dan UMKM di desa,” tambah Widodo. Ia juga berharap sinergi ini dapat melahirkan generasi emas di desa-desa, menciptakan lingkungan yang aman, stabil, dan taat hukum.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut positif inisiatif ini, menyatakan, "Saat ini, kami memiliki 15 Desa Binaan dan melihat kolaborasi ini sebagai peluang untuk memperluas dampak sosial ekonomi di desa melalui pendekatan hukum dan bisnis."
BACA JUGA:Sidang Perdana Gugatan Rizieq Shihab Terhadap Presiden Jokowi Dimulai Pekan Depan
BACA JUGA:Habib Rizieq Shihab Layangkan Gugatan Kepada Jokowi, Apa Permasalahannya?
Peningkatan kesadaran hukum di desa juga diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa, termasuk masalah pinjaman masyarakat dengan lembaga keuangan, khususnya Pegadaian. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan suasana desa akan menjadi lebih tertib dan aman.
Melalui sinergi yang kuat antara PT Pegadaian dan BPHN, desa-desa yang terlibat dalam program ini diharapkan mampu tumbuh mandiri, baik secara ekonomi maupun hukum. Kolaborasi ini menjadi model pengembangan desa yang berkelanjutan, memberikan dampak nyata dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kepatuhan hukum di tingkat desa. (jpc)