Sidang Perdana Gugatan Rizieq Shihab Terhadap Presiden Jokowi Dimulai Pekan Depan
Habib Rizieq Shihab. (Royyan)--
BELITONGEKSPRES.COM - Sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Rizieq Shihab dan beberapa tokoh lainnya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dilaksanakan pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Gugatan ini berhubungan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Presiden Jokowi selama masa jabatannya.
"Insya Allah, sidang perdana akan dilaksanakan Selasa," kata Aziz Yanuar, pengacara Rizieq Shihab, ketika dikonfirmasi oleh pihak media pada Jumat, 4 Oktober.
Namun, Aziz memastikan bahwa Rizieq tidak akan menghadiri sidang tersebut karena sedang melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. "HRS (Rizieq Shihab) tidak akan hadir karena sedang umrah," tambahnya.
BACA JUGA:BI Tegaskan Uang Pecahan Rp10 Ribu TE 2005 Bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II Masih Berlaku
BACA JUGA:Amphuri Usulkan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dalam Pemerintahan Prabowo
Gugatan ini, yang didaftarkan pada 30 September 2024 dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, melibatkan sejumlah penggugat selain Rizieq, termasuk Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Munarman.
Mereka menuduh Presiden Jokowi melakukan serangkaian tindakan yang dianggap sebagai kebohongan publik, dimulai dari masa pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012 hingga masa kepresidenannya.
Menurut keterangan Aziz Yanuar, kebohongan yang dituduhkan kepada Jokowi, jika dibiarkan tanpa tindakan hukum, dapat mencoreng sejarah bangsa Indonesia, yang dikenal menjunjung tinggi kejujuran. Aziz menyatakan bahwa tindakan tersebut dianggap memiliki dampak buruk bagi negara.
Selain itu, dalam gugatannya, para penggugat menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar utang luar negeri Indonesia yang terakumulasi selama masa jabatannya, yakni dari 2014 hingga 2024. Total tuntutan ini diperkirakan mencapai Rp 5.246 triliun, yang diharapkan akan disetorkan kepada kas negara.
Gugatan ini menarik perhatian publik karena melibatkan tuduhan serius terhadap presiden yang sedang menjabat dan menyangkut angka tuntutan yang sangat besar, menggambarkan ketegangan politik yang masih ada di tengah masyarakat. (jpc)