Perihal Surat PAW, PCN Gugat PPP dan DPRD Belitung

Ketua DPC PPP Belitung Suhaeli bersama Jhon Amirul dan Marihot Tua Silitonga duduk bersama usai sidang mediasi di Pengadilan Tanjungpandan, Rabu 17 Januari 2024--

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Anggota DPRD Kabupaten Belitung dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Prayitno Catur Nugroho (PCN) bakal dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dari jabatan sebagai anggota DPRD

Rekomendasi PAW PNC dari jabatan sebagai anggota DPRD berdasarkan surat keputusan (SK) DPC PPP Belitung. Bahkan surat pengantar perihal PAW PCN telah dikirim pihak DPRD Belitung ke Pemprov Babel.

DPC PPP Kabupaten Belitung melakukan PAW berdasarkan surat pengunduran diri PCN. Kemudian PCN juga telah terdaftar menjadi calon legislatif (Caleg) dari partai lain pada Pemilu 2024 mendatang. 

Tidak terima dilakukan PAW dari jabatannya, PCN melawan. Melalui Kuasa Hukum Marihot Tua Silitonga, PCN menggugat PPP dan DPRD Belitung ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 17 Januari 2024. 

BACA JUGA:Kasus Mobil Terbakar di SPBU Perawas, Polres Belitung Sudah Tetapkan Tersangka

BACA JUGA:Aksi Damai di Bundaran Satam, Massa Minta Bebaskan Terdakwa Martoni Cs

Kuasa Hukum PCN meminta para pihak tergugat untuk mencabut surat pengantar terkait PAW kliennya tersebut. "Gugatannya itu, gugatan melawan hukum karena kita asumsikan ada prosedur-prosedur yang harus diuji terlebih dahulu," katanya kepada wartawan.

Marihot Tua Silitonga menambahkan, sidang gugatan kliennya akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Rabu 24 Januari 2024 mendatang dengan agenda mediasi.

Ditanya apakah PCN masih menerima gaji meski telag pindah partai, dia mempersilakan untuk bertanya langsung kepada kliennya. "Karebna ebab hal tersebut tidak termasuk ke dalam gugatan, silahkan bisa ditanyakan langsung ke pak Prayitno," pungkasnya.

Sementara itu kepala bagian (Kabag) Keuangan DPRD Belitung, John Amirul membenarkan sudah mengirimkan surat PAW atas nama PCN ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Menurut John Amirul,  dasar PAW PCN berdasarkan surat keputusan dari DPC PPP Kabupaten Belitung. "Kita hanya meneruskan sesuai surat dari DPC PPP yang isinya meminta PAW atas nama Ade Faisal," ujar John Amirul.

BACA JUGA:Ngerit BBM Pakai Motor, Polres Belitung Sita 600 Liter Pertalite Milik HE

BACA JUGA:Timbulan Sampah di TPA Belitung 2023 Meningkat

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPC PPP Kabupaten Belitung Suhaeli mengatakan, agenda sidang media di Pengadilan Negeri Tanjungpandan terkait gugatan PAW PCN yang kini sudah nyaleg di partai lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan