Penyimpangan Dana Desa Balunijuk, Korupsi Akibat Kelalaian Pihak Inspektorat Bangka?
Mardiana, selaku Bendahara Desa Balunijuk yang Terdakwa Tunggal -Dok---
BELITONGEKSPRES.COM, BANGKA - Penjabat Bupati Bangka, M Haris, bersama dengan Penjabat Bupati lainnya di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), perlu mengambil pembelajaran dari dugaan korupsi di Desa Balunijuk, Merawang, ini.
Meskipun Kabupaten tersebut memiliki banyak desa dan kekurangan personil auditor di Inspektorat Kabupaten, hal ini seharusnya tidak menjadi alasan untuk melakukan audit secara selektif atau menggunakan sistem sampel dengan hanya mengambil contoh dari beberapa desa.
Pendekatan tersebut mungkin dapat menghasilkan kesimpulan yang tidak mencerminkan masalah secara menyeluruh. Dampaknya bisa menyebabkan kebocoran keuangan negara.
Keterangan auditor Inspektorat Kabupaten Bangka, Riski Kustiani, yang disampaikan di sidang Tipikor Pangkalpinang, telah menarik perhatian warga kritis dari Desa Balunijuk, Gumang.
Dugaan penyimpangan di Desa Balunijuk telah tercium sejak tahun 2020, 2021, dan 2022, dan baru terungkap pada tahun 2023. Inspektorat tidak terlibat dalam mengungkap dugaan tersebut.
BACA JUGA:Tergiur Upah Rp700 Ribu, Honorer BPBD Babel Nyambi Kurir Sabu
BACA JUGA:Polresta Pangkalping Kembali Gencarkan Giat Patroli KRYD
Gumang menjelaskan bahwa dari kesaksian pihak Inspektorat, terungkap bahwa pengelolaan keuangan desa tidak pernah diaudit. "Tidak heran terjadi penyimpangan selama tiga tahun berturut-turut karena tidak ada audit yang dilakukan," ungkap Gumang.
Dengan ketiadaan audit, Gumang mendesak Inspektorat untuk bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan. Ini mengingat penyimpangan dalam keuangan desa bukan hanya terjadi dalam beberapa bulan, melainkan selama tiga tahun berturut-turut.
"Berarti Inspektorat sama sekali tidak melakukan tugasnya. Seharusnya Inspektorat, sesuai dengan tugas dan fungsinya, dapat mendeteksi dan mencegah penyimpangan sejak awal," tegasnya.
"Penyimpangan yang terdeteksi dalam kasus ini masih dianggap rendah tingkatannya. Kami juga menduga bahwa mungkin ada penyimpangan yang lebih besar, terutama dalam proyek dan kegiatan lainnya," sambungnya.
Dalam kesaksian auditor dari Inspektorat Kabupaten Bangka kemarin, terungkap bahwa sebenarnya tidak pernah dilakukan audit keuangan desa di Desa Balunijuk. Auditor bernama Riski Kustiani mengakui hal ini kepada Babel Pos.
Selain itu, beberapa warga Desa Balunijuk setelah memberikan kesaksian di hadapan sidang Tipikor mengenai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Balunijuk, Merawang, Bangka, mulai tahun 2020 hingga tahun 2023 yang dilakukan oleh terdakwa Mardiana selaku bendahara.