Pengusaha Ritel Minta Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025, Ini Alasannya

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budiharjo Iduansjah. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)--

BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budiharjo Iduansjah, mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menunda rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku pada tahun depan. 

Budiharjo berpendapat bahwa kenaikan PPN ini dapat berdampak negatif pada daya beli masyarakat, terutama bagi kalangan kelas menengah.

Dalam acara Indonesia Retail Summit (IRS) yang diadakan di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Rabu, 28 Agustus, Budiharjo menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tetap bekerja sama dengan pemerintah guna meningkatkan penjualan dalam negeri. Menurutnya, peningkatan penjualan akan membantu mendongkrak pendapatan pajak dari omzet yang meningkat, tanpa harus menaikkan PPN.

"Yang perlu dinaikkan adalah omzetnya, bukan PPN-nya. Hippindo siap mendukung peningkatan omzet ini," ujar Budiharjo.

BACA JUGA:Pemerintah Hapuskan PPN Pembelian Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Mulai September 2024

BACA JUGA:Subsidi Listrik 2025: Pemerintah Alokasikan Rp90,22 Triliun, Naik dari Tahun Sebelumnya

Ia juga menyoroti potensi dampak negatif dari kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah. Meskipun dampak ini mungkin tidak langsung terasa, Budiharjo memperingatkan bahwa dalam jangka menengah, kenaikan PPN bisa mempengaruhi konsumsi masyarakat.

"Efek dari kenaikan PPN ini mungkin tidak langsung terlihat dalam jangka pendek, tetapi dalam jangka menengah, kita akan merasakan dampaknya," tambahnya.

Meski demikian, Budiharjo menyatakan bahwa jika pemerintahan baru di bawah Presiden terpilih Prabowo Subianto tetap memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen, maka pemerintah seharusnya memberikan insentif ekonomi untuk kelas menengah.

Ia menyarankan agar tambahan pendapatan dari kenaikan PPN ini dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program stimulus, seperti program kesehatan atau bantuan langsung untuk masyarakat berpenghasilan rendah. "Jika kenaikan PPN tidak dapat ditunda, maka uang tambahan itu sebaiknya digunakan untuk memperkuat daya beli masyarakat melalui berbagai program ekonomi," ungkapnya.

BACA JUGA:Kementerian ESDM Optimis Program Konversi 1.000 Motor Listrik Gratis Berhasil Dilkasanakan

BACA JUGA:Kemendagri Desak Bulog Kendalikan Harga Beras yang Melebihi HET

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai kenaikan PPN akan diserahkan kepada pemerintahan baru, yaitu Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Mengenai rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen, keputusan ini akan diserahkan kepada pemerintahan yang baru," ujar Sri Mulyani pada sebuah konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 20 Mei lalu. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan