Sambut Pendaftaran Calon Pilkada 2024, KPU Beltim Tampilkan Tradisi Budaya Belitong

KPU Beltim sambutan pendaftaran bakal calon Pilkada 2024 dengan menampilkan Tradisi Budaya Belitong (Muchlis Ilham/BE)--

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Hari pertama dibuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Beltim untuk pemilihan tahun 2024, KPU menerima kedatangan pasangan calon Burhanudin dan Ali Reza Mahendra. Dengan diantarkan seluruh partai koalisi, keduanya tiba di kantor KPU sekitar pukul 14.45 WIB.

Penyambutaan pasangan ini ditandai dengan tradisi budaya Belitong yakni berebut pintu menggunakan pantun. Selanjutnya mereka motong pita dan menerima kalungan syal dari Ketua KPU Beltim. Selain itu, acara penyambutan juga dilakukan secara resmi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mendengarkan jingle KPU Babel. 

"Secara filosofis digelarnya kegiatan ini dengan menggunakan adat pernikahan Melayu di Belitung Timur, merupakan tradisi yang melambangkan rasa suka cita dalam mengawali sebuah bahtera rumah tangga. Hal ini memberi makna bahwa Pilkada Belitung Timur Tahun 2024 ini, selayaknya pesta atau hajatan hendaknya juga dilaksanakan dengan suasana bahagia dan penuh riang gembira," ungkap Ketua KPU Beltim Marwansyah.

Marwansyah berharap suasana kegembiraan menyambut pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Beltim 2024 dapat juga dirasakan oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Belitung Timur.

BACA JUGA:Desa Baru Manggar Resmi Dicanangkan Jadi Desa Sadar Kerukunan di Beltim

BACA JUGA:Masa Jabatan Tinggal Sebulan, DPRD Beltim Kejar Tayang Selesaikan Anggaran Perubahan 2024

"Mulai pada hari ini sampai tiga hari ke depan yakni 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, kita telah memasuki masa pendaftaran Pasangan Calon untuk tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. Oleh karenanya, kami selaku penyelenggara berharap agar semua pasangan calon dapat memenuhi seluruh persyaratan baik dari sisi pencalonan maupun bagi pasangan calon itu sendiri," ujar Marwansyah.

"Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," imbuhnya.

Marwansyah menjelaskan, setelah menerima pendaftaran, KPU Beltim akan melakukan verifikasi dan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan yang telah disampaikan kepada pihaknya. Kelengkapan persyaratan akan memastikan pasangan calon apakah nanti ditetapkan atau tidak sebagai pasangan calon pada 22 September 2024 nanti.

"Sejatinya, Pemilihan Kepala Daerah merupakan momentum bagi semua anak bangsa berkesempatan untuk menunjukkan tekad serta niat yang tulus membangun daerah serta dipilih menjadi pemimpin daerah. Pasangan calon yang menghadirkan pertarungan ide, gagasan, serta visi dan misi yang akan ditawarkan kepada masyarakat," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan