KPU Beltim Bersiap Jelang Pendaftaran Calon Pilkada 2024, Ingatkan Kelengkapan Syarat Pencalonan

Persiapan KPU Beltim menjelang pendaftaran Calon Pilkada 2024--

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur (Beltim) di Pilkada 2024 segera dimulai. Pendaftaran dimulai tanggal 27 Agustus dan ditutup tanggal 29 Agustus 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitm memastikan pihaknya siap menerima pendaftaran calon Pilkada Serentak 2024 di kantor KPU di kompleks perkantoran Manggarawan.

Pantauan Belitong Ekspres dari Kantor KPU Beltim, berbagai persiapan sedang dilakukan. Diantaranya pemasangan tenda di halaman kantor KPU yang diperuntukkan bagi pengurus parpol dan simpatisan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Beltim 2024 akan dilakukan pada jam kerja kantor.

BACA JUGA:Dandim Belitung Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA: Burhanudin - Ali Reza Mahendra Resmi Deklarasikan Diri Sebagai Paslon Bupati dan Wakil Beltim 2024

Dua pasangan calon sudah dipastikan akan mendaftar pada hari pendaftaran. Yakni pasangan Burhanudin - Ali Reza Mahendra pada hari Selasa tanggal 27 Agustus dan pasangan Kamarudin Muten - Khairil Anwar pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024.

Sebelumnya, Ketua KPU Beltim Marwansyah mengingatkan agar pasangan calon maupun partai politik pengusung menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan. 

"Sama seperti di legislatif. Jadi mereka mengupload semua berkas-berkas ke website KPU dan nanti ada persyaratan pencalonan dan syarat calon. Tentunya harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diminta," kata Marwansyah.

Marwansyah juga menyebut syarat lain seperti SK parpol yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM, surat pernyataan kesepakatan gabungan parpol yang menjadi pengusung juga harus ada.

BACA JUGA:Pasca Putusan MK, KPU Beltim Imbau Parpol Siapkan Operator dan Admin Silon Pilkada 2024

BACA JUGA:Pasca Putusan MK, KPU: 3 Parpol di Beltim Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi

Melihat persyaratan yang begitu banyak, Marwansyah mengimbau agar partai politik pengusung mempersiapkan sebaik mungkin agar dalam waktu 3 hari dinyatakan lengkap walaupun belum dilakukan pemeriksaan dan penelitian berkas.

"Jadi harapan kita partai politik pengusung bisa mengadakan rapat internal untuk lebih memantapkan ketika mereka menyampaikan berkas pengusungan. Pasti akan kita tolak kalau belum ada (lengkap). Soal berapa jumlah calon kita lihat pada saat pencalonan," sebut Marwansyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan