Pastikan Kepatuhan Regulasi Metrologi Legal, Dinas Perdagangan Beltim Gelar Penyuluhan

Penyuluhan kemetrologian sub kegiatan pengawasan penyuluhan metrologi legal di Fega Resto, Kamis 8 Agustus 2024--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Istilah “Metrologi” mungkin masih terdengar asing di telinga masyarakat awam. Secara singkat, Metrologi adalah ilmu tentang ukuran, timbangan, dan takaran.

Ilmu ini berkaitan erat dengan dunia industri dan perdagangan terutama bagi Pemilik Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya. Metrologi legal merupakan aspek penting dalam dunia usaha dan kehidupan sehari-hari.

Ketepatan dan ketertiban dalam penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya sangat mempengaruhi kepercayaan konsumen dan kelancaran kegiatan ekonomi.

Oleh karena itu, pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi metrologi legal bukan hanya kewajiban, tetapi juga memberikan keuntungan yang signifikan bagi para pelaku usaha.

BACA JUGA:Prestasi Luar Biasa, SMAN 1 Manggar Raih Quattricks di Parlemen Remaja DPR RI 2024

BACA JUGA:Pilkada 2024, Bawaslu Beltim Kembali Ingatkan Netralitas ASN

UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan peraturan-peraturan yang mengikutinya, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 dan 68 Tahun 2018, telah memberikan landasan hukum yang jelas mengenai alat ukur yang wajib ditera dan ditera ulang.

"Kegiatan penyuluhan hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya metrologi dalam kehidupan sehari-hari dan dunia usaha," ujar Kepala Dinas Perdagangan Beltim, Feri Irwan membacakan sambutan Bupati Beltim dalam Penyuluhan kemetrologian sub kegiatan pengawasan penyuluhan metrologi legal di Fega Resto, Kamis 8 Agustus 2024

Melalui penyuluhan ini, para peserta dapat memahami jenis-jenis alat ukur yang wajib ditera dan ditera ulang, serta mengetahui jangka waktu pelaksanaannya.

"Dengan pemahaman yang baik tentang regulasi ini, kita dapat memastikan bahwa setiap alat ukur yang digunakan telah memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga menciptakan keadilan dan kepercayaan dalam transaksi perdagangan. Hal ini tentunya akan meningkatkan citra positif Belitung Timur sebagai daerah yang tertib dan terpercaya dalam bidang metrologi," sambung Feri.

BACA JUGA:32 Calon Paskibraka Beltim Terus Berlatih Baris Berbaris, Dari Pagi Sampai Sore

BACA JUGA:Kapolres Beltim Lantik Sejumlah Perwira, Ada Polwan Jabat Kapolsek

Dinas Perindutrian dan Perdagangan juga diminta untuk senatiasa mendata dan monitoring pelaku usaha yang menggunakan peralatan kemetrologian dan melaporkan pelaksanaan metrologi legal secara berkala.

Undangan penyuluhan terdiri dari perusahaan perkebunan kelapa sawit, pengelola SPBU dan pelaku usaha. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi metrologi legal kewajiban dan keuntungan bagi pelaku usaha. Narasumber penyuluhan yang dihadirkan adalah penyidik dari Kementerian Perdagangan RI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan