Hendrya Sylpana

Syarat Daftar ke KPU, KPK Imbau Bakal Calon Pilkada 2024 untuk Laporkan LHKPN

KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Wajib Lapor LHKPN-disway.id/Ayu Novita---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta setiap Bakal Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota (Cakada) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menegaskan bahwa LHKPN bukan hanya kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas harta kekayaan calon kepala daerah. 

"LHKPN merupakan tahap penting dalam proses pemilihan kepala daerah ini," ujar Pahala pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Untuk memudahkan proses pelaporan, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2024. Surat edaran ini berisi petunjuk teknis mengenai penyampaian dan penerimaan LHKPN dalam Pilkada 2024.

BACA JUGA:Kemen PPPA: Faktor Kemiskinan Penyebab Perempuan dan Anak Menjadi Korban TPPO

BACA JUGA:KPU Wajibkan Pelaporan Dana Kampanye Relawan dalam Pilkada 2024

"Surat edaran ini dirancang untuk mempermudah Bakal Cakada dalam pelaporan LHKPN sehingga mereka dapat memenuhi persyaratan dengan jelas dan transparan," jelas Pahala.

Berikut adalah pedoman pelaporan LHKPN sesuai surat edaran:

1. Bakal Calon yang belum memiliki akun LHKPN: Harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai prosedur dalam Surat Edaran. Setelah mendapatkan akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan Jenis Laporan Khusus.

2. Bakal Calon dengan akun yang tidak aktif: Jika sebelumnya telah memiliki akun tetapi tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor, mereka harus menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan akun dan kemudian melakukan pelaporan.

3. Bakal Calon dengan akun aktif: Jika sudah memiliki akun dan terdaftar sebagai Wajib LHKPN, mereka dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan saat ini. Tanda terima dari pelaporan tersebut dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN.

BACA JUGA:Prabowo Sampaikan Hasil Kunjungan Kerja Eropa kepada Presiden Jokowi

BACA JUGA:Alami Kendala, Bandara IKN Belum Bisa Beroperasi pada 17 Agustus

KPK akan memverifikasi administrasi dari setiap LHKPN yang diterima. "Kami akan memberikan tanda terima jika LHKPN memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi," kata Pahala. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan