Pembeli LPG 3 Kg Wajib Daftar

Ilustrasi LPG 3 Kg --

BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Sejak 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang sudah terdaftar. Pengguna dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur atau pangkalan resmi.

Bagi Pengguna yang belum terdaftar baru dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan bantuan subpenyalur atau pangkalan. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk menjalankan transformasi pendistribusian LPG tabung tiga kilogram secara tepat sasaran, agar subsidi tersebut benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, mengimbau masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftar sebelum membeli LPG tabung tiga kilogram. Masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur atau pangkalan resmi.

Tutuka menekankan bahwa proses pendaftaran mudah, cepat, dan aman. Pengguna juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi, karena Pemerintah dan PT Pertamina menjamin perlindungan data konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

BACA JUGA:Beli LPG 3 Kg Sudah Dibatasi, Apakah Boleh Dengan KTP Terdaftar?

BACA JUGA:Per 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui aplikasi merchant Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi. Pendataan pengguna sebagai tahap awal transformasi ini telah dilaksanakan antara 1 Maret dan 31 Desember 2023.

Transformasi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023 yang menetapkan komitmen Pemerintah untuk mengubah subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial.

Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015, karena barang tersebut penting untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.

Alfian Nasution, Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina, mengapresiasi dukungan Ditjen Migas dalam pelaksanaan penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kg. Pertamina siap bekerja sama dengan Ditjen Migas untuk menyukseskan Program Subsidi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyatakan kesiapan perusahaan dalam menjalankan penugasan transformasi penyaluran LPG Subsidi 3 Kg sesuai regulasi yang berlaku. 

Infrastruktur merchant apps (MAP) telah disiapkan untuk mencatat transaksi LPG Subsidi 3 Kg di lebih dari 253 ribu Pangkalan/Sub Penyalur di 411 Kota dan Kabupaten di Indonesia.

"Pertamina Patra Niaga telah secara konsisten mempersiapkan Pangkalan sejak bulan Maret hingga Desember 2023. Persiapannya meliputi sistem MAP, pelatihan personil di pangkalan untuk membantu masyarakat, dan sosialisasi bersama Pemerintah Daerah setempat. 

Dengan harapan bahwa mekanisme pencatatan transaksi ini dapat menciptakan transparansi dalam distribusi LPG Subsidi 3 Kg," jelas Riva.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan