Per 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Ilustrasi Tabung Gas 3 KG----

Hanya Untuk Pengguna Terdaftar

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Per 1 Januari 2024, pembelian tabung gas LPG 3 Kg hanya diperbolehkan bagi pengguna yang telah terdaftar. Pengguna dapat memeriksa status terdaftarnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur atau pangkalan resmi. 

Pengguna yang belum terdaftar akan diberikan akses untuk bertransaksi setelah melakukan pendaftaran, dengan bantuan dari subpenyalur atau pangkalan resmi.

Langkah tersebut merupakan inisiatif Pemerintah dalam mewujudkan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg agar lebih tepat sasaran.

BACA JUGA:Bocoran Mekanisme Seleksi PPPK 2024: Pengaruh Masa Kerja dan Usia Honorer

BACA JUGA:Relawan Ganjar-Mahfud Dianiaya Oleh Oknum TNI, Begini Kondisi Terkini Korban

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, sejalan dengan tingkat konsumsi yang wajar.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, mengimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar agar segera melakukan pendaftaran sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur atau pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka saat Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu 3 Januari 2024.

Selain proses pendaftarannya yang mudah dan cepat, Tutuka menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait keamanan data pribadi konsumen.

BACA JUGA:Perwira Gadungan Curi Senjata, Tentara Israel Ketahuan Goblok

BACA JUGA:PPPK Minta Masa Kontrak Dihapuskan, Berikut Alasannya

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg pada aplikasi merchant Pertamina akan terlindungi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan