Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Judi Slot dengan Omset Rp1 Miliar per Bulan
Petugas menunjukkan tersangka dan sejumlah barang bukti hasil kejahatan judi slot saat rilis di kantor Polrestabes Surabaya, Senin (15/7/2024). ANTARA/Didik Suhartono. Surabaya (ANTARA) - --
BELITONGEKSPRES.COM - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil meringkus sindikat bandar judi slot "Royal Dream" yang memiliki omset hingga Rp1 miliar per bulan melalui penjualan chip yang ditambang dari aplikasi JITBIT.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap enam tersangka, termasuk RA (25), bos bandar judi slot, dan lima karyawannya: ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42), dan DAK (42), yang semuanya warga Sidoarjo.
"Hasil penambangan ditampung dalam 20 akun otomatis menggunakan aplikasi JITBIT, memudahkan pengiriman chip Royal Dream kepada pelanggan melalui e-commerce," jelas AKBP Hendro.
Setiap hari, pelaku menambang sekitar 500 billion chip yang dijual melalui platform e-commerce seharga Rp65.000 per satu billion chip, menghasilkan omset bulanan mencapai Rp1 miliar lebih.
BACA JUGA:Semester 1 2024, Imigasi Catat Lonjakan Kedatangan WNA di Indonesia Capai 7,2 Persen
BACA JUGA:AS Hapus Utang Indonesia Rp565 Miliar, Alihkan untuk Konservasi Terumbu Karang
Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi 27 unit komputer, 35 monitor, empat modem WiFi, satu laptop, 27 keyboard, satu dekoder CCTV, dua ponsel, dan empat kartu ATM.
Sindikat ini mulai beroperasi sejak awal 2022, dengan RA menyadari potensi penjualan chip yang ditambang untuk judi slot pada pertengahan 2023. RA mengaku mempelajari teknik penambangan chip secara otodidak melalui internet.
"Saya belajar sendiri otodidak lewat internet. Saya belajar cara merekam dan sudah otomatis nanti jalan," ujar RA.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (ant)