OJK Terima 8.213 Aduan terkait Pinjol Ilegal Periode Januari hingga Juni
Ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta--
BELITONGEKSPRES.COM - Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen di OJK, mengungkapkan bahwa selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2024, pihaknya menerima 8.213 aduan terkait pinjaman online ilegal.
"Pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada hari Senin, Friderica menyampaikan bahwa dalam periode yang sama, total pengaduan terhadap entitas ilegal mencapai 8.633, yang terdiri dari 8.213 pengaduan terkait pinjaman daring ilegal dan 420 pengaduan terkait investasi ilegal," ujarnya.
Untuk menanggapi entitas keuangan ilegal ini, OJK telah mengambil langkah konkret. Mulai dari 1 Januari hingga 27 Juni 2024, mereka telah mengeluarkan 156 surat peringatan tertulis kepada 125 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), menerbitkan 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan memberikan 25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK.
Selain itu, sebanyak 137 PUJK telah mengganti kerugian konsumen sebesar 659 pengaduan, dengan total kerugian mencapai Rp100 miliar. OJK juga memperketat pengawasan terhadap perilaku pasar PUJK dan memberlakukan sanksi administratif terhadap 71 PUJK atas keterlambatan pelaporan, termasuk denda total Rp461,2 juta untuk 55 PUJK dan surat peringatan kepada 16 PUJK.
BACA JUGA:Kemenkeu Perluas Bantuan Sosial dengan Alokasi Dana Tambahan Rp 11 Triliun
BACA JUGA:Kemendag Konfirmasi Kenaikan HET MinyaKita: Regulasi Baru akan Segera Terbit
Friderica menambahkan bahwa OJK telah memerintahkan PUJK untuk mengambil tindakan tertentu, termasuk memperbaiki ketentuan internal agar sesuai dengan regulasi perlindungan konsumen dan masyarakat, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. (jpc)