Kembalikan Kepercayaan Publik, ICW Imbau Kinerja KPK 2024 Lebih Bersikap Independen

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)--

BELITONGEKSPRES.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan keraguan terhadap perbaikan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun Firli Bahuri telah dipecat dari jabatannya di lembaga antirasuah tersebut. ICW berpendapat bahwa kepemimpinan saat ini masih meninggalkan sejumlah catatan yang dianggap turut berkontribusi terhadap buruknya kinerja KPK.

Meskipun ICW tidak memberikan penjelasan rinci tentang sosok pimpinan yang dimaksud, lembaga tersebut menyatakan harapannya agar KPK dapat meningkatkan profesionalisme dalam penanganan setiap kasus korupsi. 

"Penting untuk kami tekankan bahwa meskipun Firli Bahuri sudah dipecat sebagai ketua KPK, namun kami meragukan bahwa hal tersebut akan membawa perbaikan pada KPK secara kelembagaan," ucap Diky Anandya, peneliti ICW dalam keterangannya, pada Senin 1 Januari.

Dalam upaya untuk mengembalikan tingkat kepercayaan publik, Diky menyarankan beberapa langkah yang perlu diambil oleh KPK pada tahun 2024. Pertama, ketua baru yang menggantikan Firli diharapkan mampu membawa iklim kerja yang positif. Hal ini termasuk mempromosikan kolaborasi dan kepemimpinan kolektif di tingkat pimpinan, menghindari pendekatan "one man show" yang selama ini dianggap kurang menguntungkan. 

BACA JUGA:Vaksin Covid-19 Tetap Gratis Untuk Kelompok Rentan

BACA JUGA:Tahun 2024 PNS Dapat Uang Pulsa, Besaran Tergantung Eselon

Kedua, penegakan hukum KPK tidak menitikberatkan hanya pada kuantitas penangan perkara, namun juga perlu memperhatikan kualitas dalam menangani perkara agar tidak lagi menambah daftar terdakwa yang divonis bebas. Ketiga, pada 2024, KPK harus mampu bersikap independen dan imparisal dalam melakukan penanganan perkara, khususnya menjelang tahun politik.

Diky menegaskan keyakinannya bahwa arus politisasi kemungkinan akan semakin deras. Oleh karena itu, menurutnya, KPK harus bersikap independen sepenuhnya, sebagaimana seharusnya dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang ideal.

Sebelumnya, pada Kamis tanggal 28 Desember, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang mengarah pada pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK untuk masa jabatan 2019-2024. Keputusan tersebut menandai langkah administratif resmi terkait perubahan kepemimpinan di KPK.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikonfirmasi, Jumat 29 Desember.

Ari menjelaskan bahwa terdapat tiga pertimbangan utama dalam Keputusan Presiden tersebut. Pertama, keputusan didasarkan pada surat pengunduran diri yang diajukan oleh Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023.

Kedua, Keputusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dalam putusan tersebut, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik berat, sehingga diminta untuk mengundurkan diri.

"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian Pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," pungkas Ari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan