Tahun 2024 PNS Dapat Uang Pulsa, Besaran Tergantung Eselon
Menteri Keuangan Sri Mulyani --antara
BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Pada tahun 2024 mendatang para Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat uang pulsa, yang besaran tergantung eleson abdi negara tersebut.
Anggaran uang pulsa tersebut diharapkan bisa memberikan dorongan positif bagi Para PNS dalam meningkatkan efisiensi komunikasi di lingkungan kerja mereka.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan, pada tahun uang pulsa bagi PNS ini mulai diberikan setiap bulannya. Pemerintah sudah menganggarkan uang pulsa PNS tersebut dalam APBN 2024.
Menurut Menteri Keuangan, anggaran uang pulsa itu memang ditujukan untuk memberikan dampak positif bagi kesejahteraan PNS. Namun, Uang pulsa PNS yang akan diterima per bulan berbeda sesuai eselon.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2023 Kacau? Pengangkatan Honorer Menjadi Masalah Serius
BACA JUGA:Pemerintah Kedepankan Aspek Kemanusiaan Soal Pengungsi Rohingya
"Besaran uang pulsa tertinggi mencapai Rp 400 ribu per bulan," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip dari disway.id, Minggu 31 Desember 2023.
Sri Mulyani telah membatasi penerimaan uang pulsa hanya untuk pejabat Eselon PNS, mengingat mereka memiliki tingkat tanggung jawab dan kesibukan yang lebih tinggi.
Adapun besaran nominal uang pulsa telah dibahas secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023, yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Harapannya, kombinasi kenaikan gaji, tambahan tunjangan, dan pemberian uang pulsa dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan memberikan motivasi tambahan bagi PNS dalam melaksanakan tugas mereka.
BACA JUGA:Tips Membuat dan Mengelola Password yang Kuat untuk Jaga Keamanan Digital
BACA JUGA:Pertamina Pastikan SPBU Tak Pasang Plang
Uang pulsa PNS mencakup biaya paket data dan komunikasi, yang merupakan bantuan biaya untuk PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi daring (online).
"Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas, fungsi penggunaan media daring (online), ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," bunyi PMK Nomor 49 Tahun 2023.