Hendrya Sylpana

Setelah Serangan Ransomware, Layanan Visa dan Paspor Kembali Normal

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim-Screenshoot/YouTube---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah berhasil memulihkan layanan visa daring, izin tinggal, dan paspor sepenuhnya. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Silmy Karim dalam pernyataan resminya pada Jumat, 28 Juni 2024.

"Pada hari ini, kami dapat memastikan bahwa seluruh layanan keimigrasian, mulai dari perlintasan hingga visa online, izin tinggal, dan paspor, telah pulih sepenuhnya," ujar Silmy.

Ia menjelaskan bahwa layanan paspor menjadi prioritas terakhir yang dipulihkan karena volume pekerjaan di bidang ini yang paling banyak dikerjakan oleh imigrasi.

Selain itu, Silmy juga memaparkan kronologi serangan ransomware yang terjadi pada Pusat Data Nasional (PDN) dan berdampak pada layanan imigrasi.

BACA JUGA:Jokowi Jenguk Prabowo Pasca Opreasi Cidera Kaki, Doakan Segera Pulih

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon: Tim Hukum Polda Jabar Hadir di Pengadilan

"Kejadian ini bermula pada Kamis, sekitar pukul 04.20 pagi, ketika sistem kami mengalami gangguan. Awalnya kami memeriksa apakah masalah tersebut berasal dari jaringan atau ada interupsi yang disebabkan oleh masalah teknis," jelasnya.

"Biasanya, jika ada kendala di lapangan, laporan akan langsung diteruskan ke Direktorat IT yang didukung oleh help desk 24 jam," tambahnya.

Silmy menekankan bahwa imigrasi merupakan lembaga yang sangat bergantung pada teknologi, sehingga serangan ransomware sangat berpengaruh terhadap pelayanan mereka.

Kejadian tersebut bahkan memengaruhi layanan di bandara. "Sekitar pukul 05.30 pagi, saya menerima laporan bahwa sistem di bandara mati. Biasanya, masalah seperti ini dapat diselesaikan dalam 30 menit. Namun, setelah pengecekan, ternyata masalahnya lebih kompleks karena terkait dengan PDN dan belum ada informasi mengenai serangan siber," kata Silmy.

BACA JUGA:Aturan Penerbangan, Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam, Termasuk 9 Barang Lainnya

BACA JUGA:Kemenkominfo Pastikan Platform X (Twitter) Patuhi Aturan Konten Pornografi di Indonesia

"Pada pagi hari, saya melakukan pengecekan ulang. Biasanya, gangguan teknis tidak akan memakan waktu lebih dari 6 jam. Namun, kali ini memerlukan waktu lebih lama," tambahnya.

Sebagai informasi, layanan imigrasi sempat mengalami gangguan total akibat masalah di Pusat Data Nasional (PDN) sejak Kamis, 20 Juni 2024. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan