Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Pengacara Sebut Polda Jabar Tidak Bersikap Kooperatif
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6). (Rubby Jovan/Antara)--
BELITONGEKSPRES.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung ditunda karena tidak hadirnya pihak Polda Jawa Barat, yang menyebabkan pengacaranya, Sugiyanti, merasa geram.
Sugiyanti mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap tidak kooperatif Polda Jabar yang dianggapnya tidak profesional dan tidak menghormati proses hukum.
"Hari ini sidang praperadilan ditunda karena Polda tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas," ujar Sugiyanti kepada wartawan pada Senin, 24 Juni.
Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang praperadilan terkait kasus pembunuhan Vinda dan Eki di Cirebon, yang melibatkan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, karena tidak adanya perwakilan dari Polda Jawa Barat dalam persidangan. Hakim tunggal, Eman Sulaeman, membuka sidang dan mengumumkan penundaan hingga satu pekan ke depan.
BACA JUGA:Kasus Korupsi LNG di Pertamina, Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Gugatan Praperadilan Dikabulkan PN Bandung
"Karena termohon tidak hadir, kita panggil lagi pada 1 Juli 2024. Kita akan lanjutkan sidang, dan perlu saya tegaskan bahwa saya tidak memiliki kepentingan dalam perkara ini," tegas Eman dalam persidangan tersebut.