Komisi Informasi Babel Sosialisasikan Keterbukaan Informasi di Selat Nasik

Sosialisasi keterbukaan informasi publik di Kantor Desa Selat Nasik, Senin 20 Mei 2024 (ist)--

SELAT NASIK, BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bekerja sama dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Belitung mengadakan sosialisasi mengenai keterbukaan informasi publik di Kantor Desa Selat Nasik, Senin 20 Mei 2024.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh perangkat Pemerintah Desa Selat Nasik, siswa-siswi SMK Perikanan Selat Nasik, dan masyarakat sebagai bagian dari program kerja Komisi Informasi Babel 2024 yang bertajuk 'Natak Badan Publik', di seluruh badan publik yang memiliki PPID di Babel.

Anuar, Kepala Desa Selat Nasik, menyatakan penerimaan yang baik dan apresiasi atas kehadiran serta penyelenggaraan sosialisasi keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Babel.

"Dalam kapasitasnya sebagai perwakilan Pemerintah Desa Selat Nasik, kami sangat mengapresiasi kunjungan dari KI Babel dan Diskominfo Babel yang telah melakukan perjalanan jauh untuk hadir di sini. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman mereka tentang keterbukaan informasi publik," ujar Anuar.

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Belitung Tes Wawancara 12 Calon Anggota Panwascam

BACA JUGA:Penampungan Timah Ilegal di Rumah Buyung, Kejari Belitung: Tersangka Bukan Hanya Satu Orang

Mohammad Iqbal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung, menjelaskan pentingnya sosialisasi ini karena penting bagi Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah, dan masyarakat untuk memahami keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat UU No.14/2008.

Kehadiran para komisioner Komisi Informasi Babel diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang transparansi kegiatan desa, penggunaan anggaran, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan informasi publik.

"Itu penting agar perangkat desa, siswa-siswi, dan masyarakat dapat memahami keterbukaan informasi publik, terutama bagi perangkat daerah dalam memberikan pelayanan," tambah Iqbal.

Ketua Komisi Informasi Babel, Ita Rosita, menjelaskan bahwa kunjungan ke Desa Selat Nasik bertujuan untuk mensosialisasikan keterbukaan informasi publik dan peran PPID sesuai dengan UU No.14/2008.

"Itu adalah tugas kami sesuai dengan UU KIP untuk menyelesaikan sengketa informasi serta membentuk PPID. Pemerintah Desa Selat Nasik harus segera membentuk PPID karena sebagai badan publik, mereka harus memberikan informasi publik melalui PPID," ungkapnya.

BACA JUGA:Diskdikbud Belitung Keluarkan Surat Edaran, Alasan Sekolah Tidak Wajib Melakukan Wisuda

BACA JUGA:DLH Belitung Kelola Sampah 4,6 Ton Pada Triwulan Pertama 2024

Ita juga menekankan bahwa melalui PPID ini, masyarakat dapat meminta informasi publik seperti alokasi anggaran, data kegiatan dan perkembangan desa, laporan keuangan desa, dan informasi publik lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan