Imigrasi Surabaya Ringkus WNA Bangladesh, DPO Terkait Penyelundupan Manusia

Imigrasi Surabaya Berhasil Ringkus WNA Bangladesh, DPO Terkait Penyelundupan Manusia ke Australia-Istimewa-

BELITONGEKSPRES.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya berhasil meringkus seorang warga negara asing (WNA) Bangladesh yang masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Nusa Tenggara Timur dan Australian Federal Police (AFP).

Pria WNA dari Bangladesh, yang dikenal dengan inisial HR, ditangkap oleh Kantor Imigrasi Surabaya pada Rabu, 8 Mei 2024. HR diduga terlibat kuat dalam upaya penyelundupan manusia menuju Australia.

Menurut Ramdhani, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, HR dilaporkan oleh istrinya, seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama S, pada 9 Januari 2024. Pada saat itu, S melaporkan bahwa suaminya telah meninggalkan rumah tanpa pemberitahuan.

"S juga memberikan informasi bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal membawa WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diselundupkan ke Australia," jelas Ramdhani dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA:Imigrasi Tanjungpandan Sosialisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian

Setelah menerima laporan tersebut, S bekerja sama dengan petugas imigrasi pada 12 Januari dan 1 Maret 2024 untuk menarik HR keluar dari persembunyiannya.

Pada 2 April 2024, Kedutaan Besar Bangladesh mengkonfirmasi bahwa HR terlibat dalam kasus penyelundupan manusia. Petugas imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Subdit Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta AFP pada 24-25 April 2024 untuk menentukan keberadaan HR.

Pada tanggal 26 April, petugas memanggil seorang perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang membantu HR dalam proses layanan keimigrasian. Pada 28 April, koordinasi dengan Polda NTT mengungkapkan bahwa HR adalah DPO Polda NTT.

"HR tiba di Kantor Imigrasi Surabaya pada tanggal 8 Mei, dan kami segera mengamankannya. Saat melakukan pemeriksaan di persembunyiannya, kami juga menemukan seorang warga negara Bangladesh lainnya," tambahnya.

Kemudian pada  11 Mei, petugas memeriksa S, seorang teman wanita HR bernama M, dan seorang warga negara Bangladesh lainnya yang tinggal di persembunyian HR, yang menghasilkan berbagai petunjuk dan alat bukti.

BACA JUGA:Imigrasi Pastikan Implementasi Makkah Route di 3 Bandara Lancar

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan bahwa pada 13 Mei 2024, HR diserahkan kepada Polda NTT karena merupakan tersangka dalam kasus penyelundupan manusia yang menjadi DPO Polda NTT.

"Dalam konteks keimigrasian, HR melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ungkap Saffar Muhammad.

Wakapolda NTT Brigjen Awi Setiyono menyatakan dalam konferensi pers pada Jumat, 17 Mei 2024, bahwa HR dan rekannya menggunakan modus penipuan melalui aplikasi TikTok dengan menawarkan pekerjaan di Australia untuk menarik korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan