Imigrasi Surabaya Ringkus WNA Bangladesh, DPO Terkait Penyelundupan Manusia

Imigrasi Surabaya Berhasil Ringkus WNA Bangladesh, DPO Terkait Penyelundupan Manusia ke Australia-Istimewa-

Salah satu korban WN India diminta membayar sejumlah 2.000 Dollar Australia, sementara tiga korban WN Bangladesh dan satu WN Myanmar diminta membayar 30.000 Ringgit Malaysia.

"Mereka melanggar Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, yang dapat dikenai pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar," kata Awi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan