Penerimaan Pajak Sektor Usaha Ekonomi Digital Mencapai Rp 24,12 Triliun, Mulai Dari Kripto Hingga Pinjol

ILUSTRASI Aset kripto. (ANTARA)--

BELITONGEKSPRES.COM -  Menurut laporan yang dirilis oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 30 April 2024, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp 24,12 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari transaksi kripto hingga layanan fintech seperti P2P lending, yang sering disebut sebagai Pinjol.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan bahwa jumlah tersebut sebagian besar dipungut dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mencapai Rp 19,5 triliun.

Selain itu, terdapat rincian lebih lanjut mengenai penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital tersebut. Pajak dari transaksi kripto mencapai Rp 689,84 miliar, sementara pajak dari fintech (P2P lending) mencapai Rp 2,03 triliun. 

Selain itu, terdapat penerimaan pajak sebesar Rp 1,91 triliun yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).

“Hingga 30 April 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 24,12 triliun,” ungkap Dwi Astuti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 17 Mei.

Selain itu, hingga bulan April 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dwi memastikan bahwa dari jumlah tersebut, terdapat enam penunjukan baru, satu pembetulan, dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE.

BACA JUGA:Peluang Investasi: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Cukup Signifikan

BACA JUGA:Jadi Milyarder Hanya Dengan Membeli Motor Yamaha, Ini Caranya

“Penunjukan baru di bulan April 2024 yaitu Tradeshift Holdings, Inc., Ahrefs Pte. Ltd., Amazon EU S.à r.l., Evernote Corporation, Lemon Squeezy LLC, dan Posit Software, PBC,” ujarnya.

“Pembetulan yaitu Alexa Internet serta pencabutan yaitu Aleepic Games International S.a r.l., Bertrange, Root Branch,” tambah Dwi.

Dalam konteks yang lebih detail, Dwi juga mengungkapkan bahwa dari total pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 154 PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE. Total yang berhasil dikumpulkan dari mereka mencapai Rp 19,5 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 2,6 triliun setoran tahun 2024,” tambahnya.

Dalam rincian lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa penerimaan pajak dari transaksi kripto terdiri dari dua bagian. Pertama, sebesar Rp 325,11 miliar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger. Kedua, sebesar Rp 364,73 miliar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech berasal dari beberapa sumber. Tahun 2022, penerimaan mencapai Rp 446,39 miliar, diikuti oleh Rp 1,11 triliun tahun 2023, dan Rp 470,18 miliar tahun 2024. Pajak dari fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh WPDN dan BUT, dengan total sebesar Rp 696,78 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan