Penerimaan Pajak Sektor Usaha Ekonomi Digital Mencapai Rp 24,12 Triliun, Mulai Dari Kripto Hingga Pinjol
ILUSTRASI Aset kripto. (ANTARA)--
BACA JUGA:Erick Thohir Buka Loker BUMN Program Bakti Diaspora untuk Indonesia
BACA JUGA:POCO F6 dan POCO F6 Pro Akan Rilis Secara Global pada 23 Mei 2024
Selanjutnya, Dwi juga merinci bahwa penerimaan pajak dari fintech meliputi PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh WPLN sebesar Rp 244,4 miliar, dan PPN atas setoran masa sebesar Rp 1,08 triliun.
Penerimaan dari pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga dijelaskan. Tahun 2022, penerimaan mencapai Rp 402,38 miliar, diikuti oleh Rp 1,11 triliun tahun 2023, dan Rp 388,84 miliar tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 128,22 miliar dan PPN sebesar Rp 1,78 triliun.
Dwi menambahkan bahwa pemerintah akan terus mengeksplorasi potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, termasuk potensi pajak dari transaksi perdagangan aset kripto.
“Lalu, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” tutup Dwi.