Update Harga Emas Antam Hari Ini yang Turun Harga
Update Harga Emas Antam Hari Ini, 14 Mei 2024 yang Turun Harga--Antara
BELITONGEKSPRES.COM - Update terbaru mengenai harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang mengalami penurunan pada Selasa pagi hari ini, 14 Mei 2024.
Menurut data yang dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas pada pagi hari ini turun sebesar Rp9.000 per gram, menjadikannya seharga Rp1.324.000 per gram.
Sebelumnya, pada hari Senin 13 Mei 2024 kemarin, harga emas batangan Antam mencapai Rp1.333.000 per gram.
Sementara itu, untuk harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari ini, 14 Mei 2024 tercatat sebesar Rp1.215.000 per gram.
Dalam transaksi jual-beli emas, dikenakan potongan pajak sesuai dengan regulasi dari peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Dandim Belitung Minta Prajurit Jaga Netralitas
BACA JUGA:Lakukan Cara Ini untuk Mengatasi Kulit Terbakar Akibat Paparan Sinar Matahari
Bagi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Potongan PPh 22 atas transaksi buyback dilakukan secara langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada hari ini Selasa, 14 Mei 2024:
- Harga emas 0,5 gram: Rp712.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.324.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.588.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.857.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.395.000
- Harga emas 10 gram: Rp12.735.000
- Harga emas 25 gram: Rp31.712.000
- Harga emas 50 gram: Rp63.345.000
- Harga emas 100 gram: Rp126.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp316.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp632.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.264.600.000
BACA JUGA:Makanan Sehat yang Mampu Tingkatkan Hormon Bahagia Menurut Ahli
BACA JUGA:Makanan Ini Sebaiknya Dihindari Orang yang Berusia 50 Tahun ke Atas
Pengenaan pajak atas pembelian emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan Antam dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP.
Sedangkan PPh 0,9 persen dikenakan untuk pemenang non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai ketentuan yang berlaku. (ant)