6 Bulan Penyidikan Kejagung, Kerugian Negara Korupsi Timah Masih Menjadi Misteri
Penghitungan Kerugian Ekologis Kasus Timah oleh ahli lingkungan dari IPB Prof Bambang Hero Saharjo (ist)--
PANGKALPINANG - BELITONGEKSPRES.COM, Pengusutan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan tata niaga (perdagangan) komoditas timah dari tahun 2015 hingga 2022 di Bangka Belitung (Babel) telah berlangsung selama hampir enam bulan.
Meski begitu, hingga saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang merupakan lembaga resmi negara belum mengumumkan perhitungan efektif kerugian negara akibat kasus korupsi timah tersebut.
Sejak Oktober 2023 hingga Mei 2024, proses pengusutan telah berlangsung, namun, menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, perhitungan kerugian masih dalam tahap pengembangan. "Kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya sedang kami kaji bersama BPKP dan para ahli," ungkapnya.
Kuntadi mengakui bahwa perhitungan sebesar Rp 271 triliun merupakan estimasi dari sudut pandang ahli lingkungan. Namun demikian, Kejagung akan mengumumkan hasil perhitungan resmi setelah BPKP menyelesaikan evaluasinya.
Perdebatan Rp 271 Triliun
Pertanyaan tentang jumlah kerugian negara ini mencuat saat Kejagung RI mengumumkan tersangka ke-11 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perdagangan timah. Namun, hingga saat itu, belum ada angka resmi yang dirilis oleh Kejagung, yang juga bergantung pada perhitungan dari lembaga resmi seperti BPK atau BPKP.
BACA JUGA:Lonjakan PHK Massal Industri Timah dan Sawit, Warga Terdampak: Apa Solusi dari Pemprov Babel?
BACA JUGA:Polda Babel Ringkus 3 Pengumpul Timah Ilegal
Saat penahanan lima tersangka pada 16 Februari 2024, Kejagung masih menghitung kerugian negara. Namun, tindakan para tersangka dianggap telah menyebabkan kerugian negara yang melebihi kasus korupsi lainnya seperti PT ASABRI dan Duta Palma.
Kerugian negara dalam kasus Tipikor PT ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun, yang saat ini merupakan kerugian terbesar di luar kasus lingkungan seperti dugaan Tipikor timah. Penahanan dua tersangka lainnya pada 17 Februari 2024 juga menyoroti dampak kerugian negara yang signifikan, sementara Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya.
Pada 19 Februari 2024, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung kembali menetapkan tersangka baru, yaitu RL (Rosalina) selaku General Manager PT Tinindo Internusa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Babel.
Meskipun kerugian negara belum diumumkan, Kejagung membawa ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo, yang menyebutkan bahwa kerugian ekologis akibat penambangan timah di Babel mencapai Rp271.069.688.018.700.
Ketidakpastian mengenai perhitungan resmi dari BPKP membuat perhitungan dari ahli lingkungan menjadi rujukan bagi publik.