Nasib Tragis Sang Mantan Kepala Dinas ESDM Babel, Suranto Wibowo Kembali Terjerat Korupsi

Suranto Wibowo yang terjerat Tindak Pidana Korupsi PJU di Belitung/Belitung Timur tahun 2018 lalu (Babel Pos)--

BELITONGEKSPRES.COM, Mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel) 2015-2019, Suranto Wibowo harus merasakan pahitnya nasib tragis yang terus memburunya. Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Setelah menjalani masa penjara atas kasus korupsi penerangan jalan umum (PJU) Solar Cell Belitung dan Belitung Timur senilai Rp2,9 miliar 2018, kini Suranto Wibowo kembali terjerat dalam kasus korupsi timah.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tata niaga timah yang terkait RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Bersama mantan dan Kepala Dinas ESDM aktif lainnya, Suranto Wibowo kembali terjerat kasus yang sama.

Suranto Wibowo menjadi salah satu dari lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas timah di kawasan IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022, yang tengah diusut Tim Penyidik Jampidsus Kejagung.

Oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung, Suranto Wibowo bersama Kepala Dinas ESDM Babel (aktif) Amir Syahbana, langsung ditahan. Sementara rekannya mantan Kepala Dinas ESDM Babel (2019) Rusbani, tidak ditahan karena sakit.

BACA JUGA:Korupsi Timah Kluster Pemda, 8 Pejabat ESDM Babel Diperiksa oleh Kejagung

BACA JUGA:500 Balita Stunting di Babel Dapat Makanan Tambahan

Namun, dalam daftar tersangka tersebut Hendry Lie belum ditahan. Meski sudah berstatus tersangka, pendiri dan bos Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air, masih bebas karena absen dari panggilan pengadilan. 

Sementara adik Hendry Lie, Fandi Lingga, yang juga terlibat dalam kasus ini sebagai marketing smelter PT TIN, tidak memiliki keberuntungan serupa. Fandi Lingga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Dengan penetapan lima tersangka baru, jumlah tersangka dalam kasus korupsi timah totalnya menjadi 21 orang. Dari jumlah tersebut, 19 tersangka telah ditahan, sementara dua lainnya tidak ditahan karena alasan mangkir dan sakit.

Peran 5 tersangka Dalam Korupsi Timah

Tersangka SW, selaku Kepala Dinas ESDM Babel tahun 2015, telah menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah secara tidak sah. Yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.

Kemudian tersangka RBN, saat menjabat Plt Kepala Dinas ESDM Babel tahun 2019, melanjutkan penerbitan RKAB yang tidak sah tersebut. Berlanjut tersangka AS, saat menjabat Plt Kepala Dinas ESDM Babel tahun 2019 hingga saat ini, juga terlibat dalam penerbitan RKAB ilegal.

BACA JUGA:Penerimaan Anggota Polri 2024, Polda Babel Buka Jalur Bagi Penyandang Disabilitas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan