Hendrya Sylpana

500 Balita Stunting di Babel Dapat Makanan Tambahan

Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Babel Budi Utama (ANTARA/Aprionis)--

BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Sebanyak 500 balita yang mengalami stunting di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kini menerima tambahan makanan bergizi sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan masalah tersebut.

"Pada tahun 2024 ini, kami bekerjasama denan PKK memberikan makanan tambahan kepada 500 balita yang mengalami stunting," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Babel, Budi Utama, Kamis 24 April 2024. 

Budi menjelaskan, program pemberian makanan tambahan untuk mengatasi angka stunting yang mengkhawatirkan di tujuh kabupaten/kota. Yaitu di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang.

"Tahun ini, kami fokus pada pemberian makanan tambahan kepada 500 balita yang mengalami stunting sebagai langkah konkret dalam mengurangi angka stunting hingga 14 persen sesuai target pemerintah," ungkap Budi Utama.

BACA JUGA:Masyarakat Bangka Belitung Diminta Waspada Flu Singapura, Pengawasan Pasca Lebaran Diperketat

BACA JUGA:Dinkes Babel Catat 819 Kasus DBD dengan 11 Orang Meninggal, Terbanyak di Belitung

Sementara itu, Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kepulauan Babel, Safriati Safrizal menyatakan komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam menangani balita yang mengalami stunting.

"Kami tidak hanya memberikan makanan tambahan kepada balita stunting, tetapi juga berusaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan ekonomi keluarga mereka," ujar Safriati.

Salah satu strategi penting dalam mengatasi stunting adalah dengan memastikan pemenuhan gizi bagi ibu hamil dan anak-anak. Upaya ini dilakukan dengan mengedukasi tentang pentingnya asupan gizi yang cukup, terutama dari sumber makanan lokal yang tersedia di sekitar.

"Dalam upaya ini, PKK memainkan peran kunci dengan menggerakkan kader dan membangun koordinasi yang efektif dengan berbagai pihak terkait, baik pemerintah, pemerintah daerah, maupun lembaga non-pemerintah, sesuai dengan regulasi yang berlaku," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan