Karyawan Swasta Nekat Menjadi Pengedar Sabu, Baru Keluar Penjara Kasus Serupa

Syartoni alias Onik (40), karyawan swasta yang nekat jadi pengedar narkoba jenis sabu --

BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Seorang karyawan swasta bernama Syartoni alias Onik (40) yang nekat jadi pengedar narkoba jenis sabu akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang. 

Penangkapan tersebut terjadi di pinggir Jalan Borneo, Perumahan Bukit Mas RT 007 RW 002, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang pada Selasa, 16 April 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.

Pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat sekitar mengenai aktivitas tersangka yang sering kali menjadi pengedar sabu di daerah tersebut. Berdasarkan laporan itu, anggota Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang segera melakukan pengamatan di lokasi. 

Tak lama kemudian, seorang pria muncul menggunakan mobil Honda Brio Satya warna putih dengan Nomor Polisi BN 1373 AC, sesuai ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat sekitar. Tanpa ragu, petugas langsung melakukan penangkapan. 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di hadapan Ketua RT, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening kecil dan dilapisi uang pecahan Rp50 ribu di dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri yang dikenakan oleh tersangka.

BACA JUGA:Wakapolda Babel Dorong Penanganan Kasus Timah, Polisi Tetap Netral dan Profesional

BACA JUGA:Arena Bekecak Pariwisata Basel Jadi Magnet Cuan Ratusan Pelaku UMKM

"Kami menemukan barang bukti sabu di saku celana belakang sebelah kiri yang digunakan oleh tersangka pada saat itu," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra kepada Babel Pos pada Rabu, 17 April 2024.

Selanjutnya, setelah melakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka, tim juga memeriksa mobil yang dikendarai olehnya. Hasilnya, ditemukan dua handphone dan beberapa barang lainnya termasuk sembilan paket sabu ukuran kecil dalam sebuah kantong kain biru di bawah kursi depan sebelah kiri.

"Total ada 10 bungkus sabu ukuran kecil dengan berat bruto 7,04 gram yang berhasil kami amankan. Semua barang tersebut diakui sebagai milik tersangka," tegas Antoni, sambil menyebut bahwa mobil yang digunakan oleh tersangka juga disita sebagai barang bukti.

Antoni menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan baru saja bebas dari penjara pada Oktober 2023. Meskipun telah mendekam di penjara sebelumnya, hal itu tidak membuat tersangka mengubah perilakunya.

BACA JUGA:Ngeri! Wanita Muda Jadi Korban Penganiayaan, Bersimbah Darah di Kuburan China

BACA JUGA:Langkah Proaktif Kemenkumham Babel: Prioritaskan 5 Agenda Strategis Nasional Pasca Libur

"Tersangka ini merupakan seorang bandar yang mendapatkan barang tersebut dari seorang individu dengan harga Rp6,5 juta untuk 10 gram sabu. Sabu tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp200 ribu per paket, dan dua paket sudah terjual. Wilayah target penjualannya adalah Kelurahan Pasir Putih Pangkalpinang," jelas Antoni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan