Mantan Gubernur Babel Klarifikasi Dugaan Kasus Tanah, Perizinan untuk Pisang, Lahan Ditanam Sawit
Mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel pada Kamis, 28 Maret 2024.
Erzaldi memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Babel untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan klarifikasi terkait dugaan kasus mafia tanah di wilayah Kabupaten Bangka.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, mantan Gubernur Babel didampingi oleh dua penasehat hukum, Berry Saputra dan Andira. Mereka memasuki gedung Kejati sekitar pukul 10.00 WIB dan meninggalkannya sebelum waktu azan zuhur.
Setelah keluar dari Gedung Kejati, Erzaldi, yang juga merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Babel, hanya memberikan sedikit pernyataan kepada wartawan.
BACA JUGA:Satgas Pangan Polri Waspadai Stabilitas Harga dan Stok Bahan Pokok Penting di Bangka Belitung
BACA JUGA:Aktivitas Ilegal Tambak Udang di Seliu, DPRD Belitung Laporkan ke Ditjen Gakkum KLHK
Dia mengonfirmasi bahwa telah memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait izin yang diberikannya pada tahun 2018 untuk PT Narina Keisa Imani di Kabupaten Bangka.
Menurut Erzaldi, tanah seluas 1500 hektar di Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, yang merupakan bagian dari kawasan hutan produksi, adalah subjek pembahasan.
Dia menjelaskan bahwa penyidik ingin mengklarifikasi terkait izin dan kerja sama dalam pemanfaatan hutan pada kesatuan pengelola hutan di desa Kota Waringin.
"Penyidik juga menanyakan tentang status lahan tersebut, yang mana sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi," kata Erzaldi.
BACA JUGA:Sedimentasi Semakin Meningkat, Pelindo Tanjungpandan Dorong Pengerukan Alur & Kolam Pelabuhan
BACA JUGA:Sempat Cabut Gugatan, Lurah Paal Satu Kembali Lanjutkan Praperadilan
Erzaldi menambahkan, bahwa penyidik menduga ada penyalahgunaan dalam pemanfaatan lahan tersebut. "Namun, terkait dengan izin, semuanya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.
Ketika ditanya mengenai perizinan yang awalnya dikeluarkan untuk menanam pisang namun kemudian diubah menjadi perkebunan kelapa sawit, Erzaldi menyatakan bahwa dia tidak mengetahui hal tersebut.