Anak Dibawah Umur Terlibat Prostitusi Olnine yang Beroperasi Di Bulan Ramadhan

Ilustrasi: prostitusi online (Rickey Dwi/Jawa Pos Radar Semarang)--

BELITONGEKSPRES.COM, Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang beroperasi selama bulan Ramadhan. Sayangnya, kasus ini melibatkan anak-anak di bawah umur yang menjadi pemuas hasrat para pelanggan.

Polsek Karawaci berhasil mengamankan 4 orang pelaku prostitusi online. Mereka adalah pasangan suami istri DL (33 tahun) dan RA (29 tahun), serta dua remaja di bawah umur, yaitu UYN (17 tahun) dan AF (17 tahun).

"Pengungkapan berawal pada Sabtu (16/3) kemarin, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan Informasi dari masyarakat bahwa ada rumah 2 lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (michat)," ucap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota dalam keterangannya, Selasa 19 Maret.

Selanjutnya, Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius, dan Kanit Reskrim, Iptu Ellistika Intan Wulandari, melakukan penyelidikan dan operasi menyamar untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

BACA JUGA:Oknum Ojek Online Ditangkap Bareskrim Polri, Diduga Nekat Jadi Kurir Narkoba

BACA JUGA:Menkominfo Budi Arie Hapus 1.971 Berita Hoaks Tentang Pemilu

"Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, kota tangerang ini, DL berperan sebagai muncikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan," tambahnya.

Zain menjelaskan bahwa setelah penggerebekan, petugas langsung mengamankan para pelaku ke Polsek Karawaci. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4 handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi, satu unit sepeda motor, uang tunai dari hasil transaksi, dan 6 alat kontrasepsi.

"Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," papar Zain.

BACA JUGA:Dirut Bulog Berikan Penjelasan Terkait Harga Beras Diprediksi Tidak Turun Seperti Semula

BACA JUGA:Menaker: Semua Pekerja Berhak untuk Dapat THR

Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 761 jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan