KPU Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu, Terkait PSU Pemilu 2024 di 780 TPS

Anggota KPU RI Idham Holik -Antaranews.com---

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Idham Holik, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, menyatakan bahwa KPU akan menindaklanjuti dan mengevaluasi rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

Rekomendasi Bawaslu tersebut berkaitan dengan sebanyak 780 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diusulkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024.

“KPU tentu memperhatikan hal ini, baik untuk ditindaklanjuti saat ini maupun untuk dievaluasi di masa mendatang pasca-Pemilu 2024. KPU akan melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu berikutnya,” ujar Idham di Jakarta, Rabu 21 Februari 2024.

Bawaslu mengungkapkan data yang merekomendasikan pelaksanaan PSU di 1.496 TPS. Rinciannya adalah 780 PSU, 132 Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan 584 Pemungutan Suara Susulan (PSS).

Alasan pemungutan suara harus dilakukan, menurutnya, adalah karena adanya pemilih yang tidak memiliki KTP-elektronik atau surat keterangan, dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Hal ini memungkinkan mereka untuk memberikan suara di TPS.

BACA JUGA:Jadwal Seleksi CPNS 2024, Fresh Graduate dan Honorer Bersiaplah

BACA JUGA:Pelantikan AHY jadi Menteri ATR/BPN Tak Dihadiri SBY, ini Penyebabnya

Selain itu, ada juga pemilih yang memiliki KTP-elektronik namun tempat mencoblosnya tidak sesuai dengan domisili dan tidak mengurus pindah memilih. Terdapat juga pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara yang tidak sesuai dengan haknya yang tertera dalam formulir pindah memilih. 

Ada juga pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali. Batas waktu untuk pelaksanaan PSU adalah 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara. Hingga Rabu, KPU telah menetapkan jadwal untuk 542 PSU, 65 PSL, dan 175 PSS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan