Antisipasi Gugatan di MK dan Peradilan, Prabowo-Gibran Tunjuk Yusril Jadi Ketua Tim Hukum TKN

Yusril Ihza Mahendra akan diperiksa sebagai saksi meringankan untuk eks Ketua KPK, Firli Bahuri pada hari ini, Senin 15 Januari 2024.-dok Andrew Tito---

BELITONGEKSPRES,.COM, JAKARTA - Pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, telah menunjuk Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran.

Penunjukan mantan Menteri Sekretaris Negara RI tersebut dilakukan untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan wilayah lain yang mungkin akan menyerang pasangan Prabowo-Gibran.

Tim Pembela Prabowo-Gibran terdiri dari 14 orang advokat yang dipimpin langsung oleh Yusril Ihza Mahendra. Mereka telah mulai bekerja dengan menangani gugatan-gugatan yang dihadapi pasangan Prabowo-Gibran.

Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan salah satu atau kedua paslon yang kalah dalam Pilpres, Tim Kampanye Nasional (TKN) saat ini sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembelaan khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi, yang terdiri atas Tim Penasihat, Tim Pengarah, dan Tim Pembela.

BACA JUGA:Profil Hadi Tjahjanto, Mantan Panglima TNI yang Gantikan Mahfud MD Jadi Menko Polhukam

BACA JUGA:Sirekap Eror, Rekapitulasi Manual Dihentikan, Partai Buruh: Tidak Ada Hubungannya

"Tim Pembela kemungkinan besar akan terdiri dari 14 advokat yang telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini insya Allah akan tetap saya pimpin," kata Yusril dalam keterangannya pada Selasa, 20 Februari 2024.

"Kami mengikuti dengan seksama wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Mereka masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil Pilpres, baru dapat memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak," tambahnya.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa sengketa hasil Pilpres adalah sengketa antara pasangan calon yang kalah dengan KPU. Obyek sengketanya adalah keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing pasangan calon yang akan dijadikan acuan MPR untuk melantik paslon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029.

"Karena itu, posisi Prabowo-Gibran, seandainya dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, adalah sebagai 'pihak terkait' karena memiliki kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil Pilpres di MK tersebut," jelas Yusril.

BACA JUGA:Besaran Santunan Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia, Dari Rp10 Juta Hingga Rp36 Juta

BACA JUGA:Perolehan Suara Komeng Tak Terbendung di DPD Jawa Barat

Diketahui, dari wacana yang berkembang di kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin, nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematik, dan Masif) dan meminta pemilu ulang. Yusril menyatakan bahwa itu bukanlah masalah besar, namun dia tetap meminta kepada pelapor untuk bisa membuktikannya.

"Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka. Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan