Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Akan Disita Jika Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar
Hakim vonis banding kasus Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (13/2)-Hanung Hambara-Jawa Pos
BELITONGEKSPRES.COM - Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Selain hukuman badan, pengadilan juga memerintahkan penyitaan aset Harvey Moeis untuk negara, termasuk harta istrinya, Sandra Dewi. Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita dapat digunakan sebagai pengganti apabila Harvey tidak mampu membayar uang pengganti.
"Jika tidak mampu mengganti, maka harta yang telah disita akan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut," ujar pejabat humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riyono, dalam konferensi pers di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 13 Februari.
Dalam putusan banding, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Jika tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan hukuman tambahan berupa 10 tahun kurungan.
BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Hasto Cari Cara Lain untuk Lepas dari Satus Tersangka
BACA JUGA:Respon Penasihat Hukum Harvey Moeis: Putusan Banding Lebih Mengutamakan Opini Publik
Putusan ini lebih berat dibandingkan dengan vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu 6 tahun dan 6 bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer," kata Hakim Teguh.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan jika tidak dibayarkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun akibat korupsi di sektor pertambangan timah periode 2015-2022. Pada putusan tingkat pertama, Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2024.
BACA JUGA:Vonis 20 Tahun Harvey Moeis Dinilai Terlalu Berat, Pakar Hukum Ungkap Alasannya
BACA JUGA:Vonis Korupsi Timah Diperberat, Hukuman Dirut PT RBT Bertambah Jadi 19 Tahun
Harvey Moeis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.