KPK Ungkap Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta-Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, belum dilakukan karena masih ada saksi kunci yang belum diperiksa. Keputusan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025).
"Penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum hadir, termasuk mantan terpidana Saeful Bahri dan anggota DPR RI Maria Lestari. Oleh karena itu, penahanan terhadap Hasto dinilai belum diperlukan saat ini," ujar Tessa.
Hasto hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin pagi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku. Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari tiga jam, dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.27 WIB.
Tessa menjelaskan bahwa proses penahanan akan dilakukan jika penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
BACA JUGA:Menko PM Pastikan Program Pemerintah Tepat Sasaran Lewat Data Tunggal
BACA JUGA:Masuk Kabinet Merah Putih, Aktris Raline Shah Resmi Jadi Staf Khusus Menkomdigi
Meski telah menjalani pemeriksaan, Hasto enggan memberikan komentar terkait statusnya sebagai tersangka. Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya teknis perkara kepada penyidik KPK.
"Hasto diperiksa dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hal-hal teknis lainnya, silakan ditanyakan langsung kepada penyidik," ujar Maqdir.
KPK sebelumnya menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus Harun Masiku. Hasto diduga berperan dalam mengatur lobi-lobi untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari PDI Perjuangan melalui Dapil Sumatera Selatan I.
Selain itu, Hasto juga diduga menginstruksikan Donny untuk menyerahkan uang suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, melalui mantan kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah dijatuhi vonis bersalah dalam kasus ini.
Keputusan KPK untuk menunda penahanan Hasto menyoroti pentingnya pemeriksaan saksi-saksi kunci dalam mendalami kasus. Publik berharap proses hukum ini berjalan transparan dan adil, serta mampu mengungkap tuntas rangkaian kasus yang telah mencuri perhatian masyarakat sejak lama. (ant)