Kemenperin: Pelaku Industri Tak Terbebani Kenaikan PPN 12 Persen, Tapi Cemas Pada Kebijakan Relaksasi Impor
Pekerja kuli panggul mengangkat kemasan kardus buah-buahan impor di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat-Pradita Kurniawan Syah-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa pelaku industri sebenarnya tidak terlalu terbebani oleh rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurut mereka, para pelaku industri lebih cenderung khawatir mengenai dampak dari kebijakan relaksasi impor yang diusulkan.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa hasil penilaian menunjukkan optimisme di kalangan pelaku usaha industri terhadap kenaikan PPN ini. "Kenaikan PPN 12 persen dapat diterima oleh industri. Ini terlihat dari hasil survei kami," ungkapnya.
Namun, ia menambahkan bahwa kekhawatiran yang lebih besar berasal dari kebijakan relaksasi impor yang dapat menyebabkan pasar domestik dipenuhi oleh produk impor murah. Hal ini bisa mempersulit produk-produk manufaktur dalam negeri untuk bersaing.
"Yang lebih mengkhawatirkan bagi industri adalah kebijakan relaksasi impor yang dapat menyebabkan banjirnya barang impor murah di pasar domestik, yang lebih ditakutkan dibandingkan dengan kenaikan PPN," lanjutnya.
BACA JUGA:Menhut Sampaikan Inisiatif Manfaatkan Lahan Hutan Cadangan Sebagai Sumber Ketahanan Pangan
BACA JUGA:PLN Pastikan Kesiapan SPKLU untuk Memudahkan Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Febri juga menjelaskan bahwa meskipun kenaikan PPN 12 persen berpotensi meningkatkan harga bahan baku dan pada akhirnya harga jual produk, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi dampak negatif tersebut. Langkah-langkah ini termasuk peluncuran berbagai paket kebijakan ekonomi yang ditujukan untuk mendukung daya saing industri domestik.
"Pemerintah telah mengeluarkan berbagai paket kebijakan ekonomi, termasuk insentif untuk industri padat karya dan insentif untuk kendaraan hybrid, guna membantu industri dalam menghadapi kenaikan PPN dan menjaga asas keadilan," kata Febri. (ant)