Pinjol dan Judol Merusak Industri Asuransi, Daftar Hitam SLIK Jadi Penghambat Pengajuan Kredit
Ilustrasi judi online. -Dimas Pradipta-JawaPos.com
BELITONGEJKSPRES.COM - Industri asuransi di Indonesia diproyeksikan terus bertumbuh di tengah optimisme terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Program pemerintah di bidang kesehatan, pendidikan, dan pembangunan perumahan rakyat menciptakan peluang besar bagi sektor ini. Namun, tantangan internal dan eksternal tetap menjadi perhatian utama.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa sektor kesehatan, yang terus berkembang, memerlukan dukungan asuransi jiwa yang lebih solid. “Penguatan prudential underwriting dan kebutuhan medical advisory board menjadi kunci dalam memproses klaim asuransi kesehatan,” jelasnya.
Selain itu, sektor pangan yang diintensifkan pemerintah juga membuka potensi besar bagi asuransi mikro. Dalam menghadapi risiko yang meningkat, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk menambah modal, mendiversifikasi risiko, dan mengoptimalkan investasi.
OJK tidak hanya mengawasi tetapi juga memberikan pendampingan kepada perusahaan asuransi dan reasuransi. Pendampingan ini bertujuan mengelola risiko di tengah tantangan pasar yang semakin keras (hardening market), yang dapat menyebabkan kenaikan harga premi. Komunikasi dengan reasuransi global menjadi bagian dari strategi ini untuk mengurangi tekanan pada industri.
BACA JUGA:Ekspor Pangan Indonesia Tunjukkan Tren Positif Selama Lima Tahun
BACA JUGA:Wamen ESDM Pastikan Kesiapan Implementasi Biodiesel B40 Mulai 2025
Sebagai tindak lanjut dari POJK 11/2023, beberapa langkah signifikan telah diambil. Hingga kini, 41 perusahaan asuransi telah menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS). Beberapa di antaranya bahkan telah berhasil mendirikan perusahaan baru atau menyelesaikan pengalihan portofolio.
OJK optimis bahwa pada 2025, industri asuransi akan mencapai keseimbangan baru. Pertumbuhan kredit perbankan dan pembiayaan diperkirakan akan terus membutuhkan produk asuransi kredit, menciptakan ruang untuk pertumbuhan.
Namun, sektor ini juga menghadapi efek domino dari maraknya praktik pinjaman daring (pinjol) dan judi online (judol). Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyoroti dampak negatif fenomena ini pada asuransi kendaraan bermotor dan asuransi kredit.
“Pinjol dan judol harus diberantas tuntas. Dampaknya menciptakan ekosistem yang tidak sehat, terutama pada daftar hitam SLIK yang menghambat pengajuan kredit,” ungkapnya.
BACA JUGA:Menteri ESDM: Intervensi Teknologi Bisa Maksimalkan Lifting Migas Nasional
BACA JUGA:DPR Dorong UMKM Sektor Tembakau Tingkatkan Nilai Ekonomi Melalui Ekspor
Meskipun premi asuransi kredit tumbuh 21,1 persen year-on-year (YoY) menjadi Rp 12,26 triliun hingga September 2024, kenaikan klaim sebesar 44,2 persen menjadi Rp 10,48 triliun menunjukkan risiko yang membayangi. Rasio klaim yang melonjak hingga 85,5 persen secara year-to-date (YtD) menjadi tantangan besar bagi keberlanjutan industri.
Di sisi lain, pertumbuhan premi asuransi kendaraan bermotor hanya naik tipis 0,9 persen YoY, menjadi Rp 14,69 triliun. Hal ini menunjukkan tekanan pada lini usaha yang sebelumnya menjadi andalan penerimaan premi.