Kemenperin: Sektor Industri Siap Serap Garam Domestik dengan Syarat Pasokan Memadai
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita (tengah) dalam Outlook Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Tahun 2025 digelar di Yogyakarta, Selasa.-Sinta Ambar- ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan kesiapan sektor industri untuk menyerap pasokan garam domestik, asalkan pasokan tersebut dapat memenuhi kebutuhan industri secara memadai.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita, menegaskan bahwa industri sebenarnya sangat ingin menggunakan garam lokal sebagai bahan baku, tanpa perlu didorong.
Dalam Outlook Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Tahun 2025 yang diadakan di Yogyakarta, Reni menekankan pentingnya menjaga kualitas garam nasional agar dapat memenuhi standar industri.
Selain itu, ia juga menggarisbawahi tantangan yang dihadapi terkait kuota impor garam. Kementerian Koordinator Pangan telah menetapkan kuota impor garam industri sebesar 1,7 juta ton untuk tahun 2025, namun kuota ini hanya berlaku untuk industri chlor alkali plant (CAP).
BACA JUGA:OJK: Pemberantasan Korupsi Kunci Penting untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan
BACA JUGA:OJK Berhasil Hentikan 3.240 Entitas Keuangan Ilegal Sampai November 2024
Ini menimbulkan masalah bagi sektor lain seperti farmasi dan kosmetik yang tidak mendapatkan kuota impor yang cukup untuk kebutuhan produksi mereka.
Reni menambahkan bahwa Kemenperin perlu mengajukan relaksasi kuota impor garam bagi industri di luar CAP untuk memastikan kelangsungan produksi. Ia menjelaskan bahwa industri farmasi masih mencari alternatif sumber garam, namun proses pengajuan izin memerlukan waktu, yang dapat mengganggu penyediaan bahan baku.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal, juga menyoroti potensi dampak negatif dari kelangkaan garam terhadap industri.
Ia mengingatkan bahwa jika pasokan garam tidak mencukupi, hal ini akan berdampak luas, termasuk pada lapangan kerja. Faisal mendorong pemerintah untuk meningkatkan produksi garam dalam negeri agar dapat memenuhi kebutuhan industri.
BACA JUGA:Pertamina Gas Perkuat Ketahanan Energi Nasional Melalui Peningkatan Produksi LPG Domestik
BACA JUGA:Kementerian BUMN dan Kementerian UMKM Jalin Kerjasama Akselerasi Pertumbuhan UMKM
Namun, ia memperingatkan agar tidak ada pemaksaan untuk mencapai swasembada garam jika produksi dalam negeri belum memadai, karena hal tersebut dapat mengganggu sektor industri dan penciptaan lapangan kerja.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan rencana untuk menghentikan impor garam konsumsi pada tahun 2025, dengan fokus pada peningkatan produksi dalam negeri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. (ant)