Komisioner KND Jonna Dorong Belitung Jadi Kabupaten Ramah Disabilitas
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Jonna A Damanik -Dodi Pratama/BE-
SIJUK, BELITONGEKSPRES.COM - Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Jonna A Damanik mendorong Belitung menjadi kabupaten yang inklusif dan ramah disabilitas.
Hal itu dikatakan Jonna A Damanik dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2024, bertempat di Pendopo Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Sijuk, Sabtu 14 Desember 2024.
Menurut dia, Pemkab Belitung sudah memiliki kebijakan yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
"Nah itu menjadi mandat bagi pemda dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Belitung," sebutnya.
BACA JUGA: Bawaslu Belitung Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Bahkan kata Jonna, Pemkab Belitung sudah ada dua perbup tentang pemenuhan kesamaan kesempatan kerja terhadap penyandang disabilitas dan perbup tentang partisipasi penyandang disabilitas dalam pembangunan.
"Harapan kami segera bisa diimplementasikan, jadi modal kebijakan sudah ada di pemda Belitung dan tinggal diimplementasikan kedepan, sehingga Belitung bisa melakukan percepatan pembangunan yang inklusif penyandang disabilitas," jelasnya.
Jonna menyebutkan, Ikatan Keluarga Penyandang Disabilitas (IKPDB) Kabupaten Belitung bersama OPD terkait pernah mengadakan uji kompetensi sertifikasi profesi di jasa kontruksi.
Tentu, hal itu inisiatif yang luar biasa, karena pada dasarnya bagi yang masuk dunia kerja harus memiliki skil, kemampuan ataupun kompetensi.
BACA JUGA:Peringati Hari Disabilitas Internasional 2024, IKPDB Belitung Gelar Acara Hingga Diskusi Panel
"Nah mendapatkan pengakuan itu harus melalui sertifikasi, tapi sangat sulit bagi penyandang disabilitas untuk mengakses itu," sebutnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan kebijakan undang-undang nomor 8 tahun 2016 untuk sektor swasta itu mempekerjakan penyandang disabilitas mininal satu persen, sehingga dari 100 pekerja itu ada satu penyandang disabilitas.
Lalu sektor BUMN, ASN, hingga desa itu minimal dua persen. "Tapi ini langkah-langkah afirmasi atau keberpihakan, tapi harapan kami lebih besar dari itu dan faktanya juga banyak juga yang melebihi persentase itu," terangnya.
Kemudian ia menyebutkan, tantangan penyandang disabilitas terutam mengenai paradigma atau pola pikir. Maka, ia berharap teman-teman media, guna membantu mengedukasi masyarakat.