Pemkab Belitung Perkuat Peran APIP, Cegah dan Antisipasi Tindak Korupsi
Foto bersama saat peringatan Hakordia 2024 di Gedung Serbaguna H Ishak Zainudin, Pemkab Belitung, Senin 9 Desember 2024-Ist-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung memperkuat peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), guna mencegah dan mengantisipasi tindak korupsi.
Hal tersebut dikatakan, Kepala Inspektorat Kabupaten Belitung Paryanta dalam acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 pada Senin, 9 Desember 2024.
"Kami memperkuat peran APIP guna mencegah terjadinya tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Kabupaten Belitung," kata Kepala Inspektorat Belitung, Paryanta.
Menurut Paryanta, mereka memperkuat peran APIP merupakan langkah preventif atau upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Kabupaten Belitung.
BACA JUGA:Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Dua Terdakwa Sudah Diadili
BACA JUGA:342 Rumah Tangga di Belitung Nikmati Listrik Gratis Berkat Program BPBL
Inspektorat Belitung kata Paryanta, saat ini tidak hanya melaksanakan fungsi pengawasan saja terhadap potensi dan ancaman tindak pidana korupsi. Tapi, pihaknya juga melaksanakan fungsi pembinaan bahkan penjaminan (insurance).
"Kami hingga saat ini terus melakukan pembinaan, pendampingan sehingga kalau ada gejala-gejala terjadinya penyimpangan maka kami akan segera memberikan arahan," terangnya.
Kemudian ia menambahkan, pada prinsipnya Inspektorat Belitung lebih mengedepankan prinsip pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi.
Maka dari itu, Paryanta mengimbau jajaran ASN di lingkungan Pemkab Belitung dapat mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola anggaran maupun keuangan.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Lapangan Bola di Belitung Divonis 1,5 Tahun, Dari Tuntutan 6 Tahun
BACA JUGA:Hari Bakti PUPR Ke-79, DWP DPUPR Belitung Lakukan Anjangsana ke Keluarga Pensiunan
Oleh karenanya, Paryanata kembali menegaskan pentingnya mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku, agar tidak menghindari penyimpangan tindak pidana korupsi.
"Jika ada penafsiran yang kurang jelas, sebaiknya segera konsultasikan dengan kami. Kami siap berdiskusi bersama untuk mencari solusi terbaik," ujarnya.