Tindak Tegas! Kemenkomdigi Blokir 3 Akun Media Sosial yang Promosikan Judi Online
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemenkomdigi Molly Prabawati saat menjelaskan situasi terkini dari judi online di Indonesia. --Antara
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas promosi judi online dengan memblokir tiga akun media sosial besar di platform Instagram. Akun-akun tersebut diketahui aktif mempromosikan jaringan perjudian online, memanfaatkan basis pengikut yang besar untuk menyebarkan konten ilegal.
Ketiga akun yang diblokir adalah @mimin_storyy dengan 774.000 pengikut, @awcogans dengan 430.000 pengikut, dan @meme.kocakk25 yang memiliki 177.000 pengikut. Langkah tegas ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat, instansi terkait, dan patroli siber.
“Sejak 2017 hingga saat ini, Kemenkomdigi telah memblokir lebih dari 5,3 juta konten terkait perjudian online,” ujar Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemenkomdigi, Molly Prabawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 6 Desember.
Dalam periode 4–6 Desember 2024 saja, Kemenkomdigi berhasil menutup 14.219 konten yang tersebar di berbagai platform, termasuk situs web, media sosial, hingga aplikasi berbagi file. Total sejak Oktober hingga awal Desember 2024, jumlah konten yang diturunkan mencapai 478.659, dengan rincian:
BACA JUGA:Sahroni Menilai Mundurnya Gus Miftah dari Utusan Khusus Presiden Merupakan Keputusan Bijak
BACA JUGA:Pemerintah Belajar dari Keberhasilan Brasil dan China Atasi Kemiskinan
- 442.165 situs web dan alamat IP
- 19.752 akun di platform Meta
- 10.163 file sharing
- 3.936 konten di Google/YouTube
- 2.288 akun di X (Twitter)
- 235 akun di Telegram
- 118 akun di TikTok
Modus Operasi Pelaku
Molly menyoroti peningkatan kreativitas pelaku dalam menyamarkan iklan perjudian online. Mereka kerap menyisipkan ajakan bermain judi dalam bentuk konten yang menarik, seperti meme, video viral, atau hiburan lainnya.
“Pelaku sering memanfaatkan akun palsu atau akun dengan jumlah pengikut besar untuk membagikan tautan situs judi. Mereka juga menggunakan simbol atau istilah tertentu untuk mengelabui sistem deteksi media sosial,” jelas Molly.
Modus lain termasuk tawaran bonus besar dan kemudahan menang yang dikemas dalam bahasa menggoda untuk menarik perhatian pengguna aktif media sosial.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPR: Pelaku UMKM Tidak Perlu Khawatir dengan Rencana Kenaikan PPN
BACA JUGA:Usai Lontarkan Kata Kasar ke Pedagang Es, Gus Miftah Sukarela Lepas Jabatan Utusan Khusus Presiden
Kemenkomdigi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan akun atau konten yang terindikasi mempromosikan judi online melalui saluran pelaporan resmi yang disediakan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat tindakan terhadap konten ilegal, sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.
“Kerja sama dari seluruh pihak sangat penting untuk memutus mata rantai promosi judi online yang merugikan masyarakat,” tegas Molly. (beritasatu)