Sering Disalahgunakan untuk Judi Online, Kemkomdigi Tetapkan Batas Maksimum Transfer Pulsa Rp1 juta
Komdigi Batasi Transfer Pulsa Maksimal Rp1 Juta karena sering jadiw adah transaksi judi online.--Google
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), telah mengambil langkah signifikan untuk mengatasi masalah judi online dengan menerapkan pembatasan transfer pulsa maksimal sebesar Rp1 juta.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan pulsa sebagai alat transaksi untuk aktivitas perjudian ilegal.
Ismail, Plt Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, menjelaskan bahwa pembatasan ini sudah mulai diterapkan oleh operator seluler dan direncanakan untuk terus diperbaiki agar lebih efektif.
"Aktivitas maksimal Rp1 juta ini telah berjalan dan kami rapat untuk memperkuat implementasinya di masa depan," ujarnya.
Pembatasan ini muncul setelah adanya temuan bahwa pulsa sering digunakan oleh pemain judi online untuk melakukan transaksi. Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa perputaran judi online di Indonesia telah mencapai Rp43 triliun hingga kuartal ketiga 2024, meningkat sebesar Rp9 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
BACA JUGA:Menaker Yassierli Sebut Permenaker UMP 2025 Diumumkan 4 Desember Besok
BACA JUGA:Mendorong Investasi, Pemerintah Tingkatkan Target TKDN untuk Kendaraan Listrik
Dalam konteks ini, PPATK mendukung inisiatif pemerintah dalam memerangi judi online, yang jumlah pemainnya semakin meningkat. Dalam seminar bertajuk "Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0," Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan regulator.
OVO meluncurkan program "GEBUK JUDOL" (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online), yang bertujuan untuk melakukan patroli siber dan mendeteksi transaksi judi online secara efektif.
Karaniya menekankan bahwa meskipun jumlah transaksi judi online cenderung kecil, jumlah pemain terus meningkat, yang berdampak pada total akumulasi transaksi judi. Menurut data terbaru, Jawa Barat menjadi provinsi dengan aktivitas judi online tertinggi.
Kegiatan judi online tidak hanya merupakan tindakan kriminal, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi dan sosial. Pada kuartal pertama 2024, perputaran judi online mencapai Rp110 triliun, dan mengkhawatirkan adalah fakta bahwa 197.540 anak usia 11-19 tahun terlibat dalam perjudian online dengan total transaksi mencapai Rp293,4 miliar.
Untuk mengatasi isu ini secara lebih terstruktur, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 21/2024. Pembentukan satgas ini bertujuan untuk mempercepat upaya pemberantasan judi online dengan pendekatan yang lebih tegas dan terpadu. (dis)