Menaker Yassierli Siapkan Permenaker untuk Kenaikan Upah Minimum 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menyampaikan keterangan perihal keputusan pemerintah menaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). -Andi Firdaus-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa aturan terkait kenaikan upah minimum nasional (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen akan segera diterbitkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). 

Langkah ini diambil menyusul rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempercepat penyusunan aturan tersebut dan optimistis Permenaker dapat diterbitkan sebelum Rabu, 4 Desember 2024. "Kita sedang mendorong ini, mudah-mudahan sebelum Rabu sudah selesai. Tapi saya tidak mau berjanji, kita lihat prosesnya," katanya.

Landasan Kenaikan UMP 2025

Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dipandang sebagai langkah strategis untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya mereka yang masa kerjanya di bawah 12 bulan. Keputusan ini, kata Yassierli, sepenuhnya mencerminkan arahan dan kebijakan Presiden Prabowo, yang telah menjelaskan landasan konsepnya secara detail dalam rapat tersebut.

BACA JUGA:Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen Resmi Diumumkan oleh Presiden Prabowo

BACA JUGA:Komnas Haji Desak DPR Segera Tetapkan Biaya Haji 2025

“Bapak Presiden sudah sangat jelas menjelaskan arah kebijakan ini, termasuk bagaimana konsepnya diterapkan. Semua pihak di rapat sudah sepakat,” ujarnya.

Sementara itu, Yassierli menegaskan bahwa penentuan upah sektoral akan tetap menjadi kewenangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi. "Amanah MK itu sudah jelas, dan Presiden juga menegaskan hal yang sama. Dewan Pengupahan di daerah akan memproses hal ini sesuai mekanisme," tegasnya.

Ketika ditanya tentang respons buruh terhadap angka kenaikan 6,5 persen, Yassierli menekankan bahwa keputusan Presiden telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk kelompok buruh. "Presiden sangat mendengar aspirasi dari semua pihak sebelum mengambil keputusan. Jadi, angka ini merupakan kebijakan yang telah dipertimbangkan dengan matang," katanya.

Permenaker yang sedang dirancang akan memuat rincian teknis terkait penerapan kenaikan upah ini. Yassierli mengharapkan dukungan dari masyarakat dan pihak terkait agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi para pekerja.

“Kita berharap semua pihak mendukung kebijakan ini demi kesejahteraan pekerja dan menjaga daya beli mereka di tengah tantangan ekonomi,” pungkasnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan