Pengakuan Tersangka Judi Online Kemkomdigi Adhi Kismanto: Akui Menyesal dan Kapok

Tersangka kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Adhi Kismanto alias Fallen. -Sabik Aji-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Adhi Kismanto, salah satu tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menyampaikan penyesalan atas keterlibatannya dalam membekingi pengelola situs judi online. 

"Iya, saya menyesal dan kapok," ucap Adhi singkat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 25 November.

Adhi, yang sebelumnya dikenal sebagai staf ahli di Komdigi, diduga memperoleh posisinya melalui rekomendasi Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Budi Arie Setiadi. 

Informasi mengungkapkan bahwa Adhi awalnya tidak memenuhi kriteria untuk lolos seleksi sebagai pegawai Kominfo. Namun, janjinya kepada Budi Arie untuk mampu memblokir hingga 100 ribu situs judi online per hari menjadi alasan utama rekomendasi tersebut dikeluarkan.

BACA JUGA:Nama Alwin Jabarti Kiemas jadi Tersangka Kasus Judi Online Kemkomdigi, Netizen Sebut Keponakan Megawati

BACA JUGA:Update Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai Kemkomdigi: 24 Tersangka Ditangkap, 4 Masuk DPO

Peran Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang juga mencuat dalam pengangkatan Adhi. Tony disebut-sebut sebagai pihak yang memperkenalkan Adhi kepada Budi Arie, sehingga memungkinkan Adhi tetap memperoleh posisi meskipun tidak lolos seleksi formal.

Kasus ini menjadi bagian dari pengungkapan lebih luas oleh Polda Metro Jaya, yang telah menangkap total 23 tersangka terkait jaringan judi online di Komdigi. Penangkapan terbaru adalah seorang DPO berinisial A alias M, yang diduga menjadi salah satu pengendali jaringan bersama Adhi dan beberapa tersangka lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa suami dari tersangka D alias DM, yang lebih dulu ditangkap, juga terlibat. DM diduga bertugas menampung uang hasil operasional judi online yang dikelola oleh suaminya.

Sementara itu, upaya penegakan hukum terus dilakukan. Penyidik masih mengejar dua tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kami berharap kedua DPO ini dapat segera diamankan untuk melengkapi proses hukum dalam kasus ini," kata Kombes Pol Ade Ary.

Kasus ini tidak hanya menyoroti pelanggaran hukum, tetapi juga membuka tabir mengenai bagaimana mekanisme rekomendasi dan posisi strategis dapat disalahgunakan dalam lingkup pemerintahan. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan