Hendrya Sylpana

Debat Tahap Pertama Capres Berjalan Lancar, KPU Tetap Melakukan Evaluasi

Debat Capres Tahap Pertama berlangsung dengan antusiasme masing-masing paslon-YouTube KPU RI---

BACA JUGA:PT Dirgantara Indonesia Bidik Thailand untuk Perluas Penjualan NC-212i

Sementara itu, debat terakhir berlangsung pada 4 Februari 2024. Lima kali debat capres-cawapres ini dilaksanakan di Jakarta.

Debat capres akan dilangsungkan tiga kali, sedangkan debat cawapres dua kali. Walau begitu, pasangan capres-cawapres harus hadir pada lima kesempatan debat itu.

Adapun tema debat pertama meliputi pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.

Tema debat kedua adalah ekonomi yang mencakup ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN dan APBD, infrastruktur, dan perkotaan.

Tema debat ketiga adalah pertahanan, keamanan, hubungan internasional dan geopolitik. Kemudian tema debat keempat adalah pembangunan keberlanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.

Lalu, tema debat kelima meliputi kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan juga inklusi.

BACA JUGA:Ketiga Paslon Tiba di Kantor KPU, Jalani Debat Tahap Pertama

BACA JUGA:Kemenkes Ingatkan Masyarakat untuk Melengkapi Dosis Vaksin Booster, Imbas Meningkatnya Kasus COVID-19

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dalam debat perdana mengatakan, pelanggaran etika dan praktik "orang dalam" bisa merusak negara.

Menurut Anies, etika harus dijunjung tinggi karena jangan sampai pelanggaran etika itu bersembunyi dibalik keputusan hukum, dan hal itu harus dicontohkan oleh pimpinan tertinggi.

"Dan itu dilakukan oleh siapa, dari mulai calon presiden itu sudah diuji, apakah dia kompromi atau tidak pada etika," ujar Anies.

Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022 itu menilai jika terjadi pelanggaran etika dari pimpinan tertinggi, maka ke level yang di bawahnya akan berkompromi melakukan hal yang sama.

Sementara itu  calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memandang bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden bersifat final dan tidak dapat diubah.

BACA JUGA:Covid-19 Melonjak Lagi, Bandara Soekarno-Hatta Kembali Wajibkan Masker

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan