Merawat Dinamika Pilkada 2024 Dari Ranah Siber
Pendukung cagub dan cawagub nomor urut 1, Isran Noor dan Hadi Mulyadi (kanan) beradu argumen dengan pendukung cagub dan cawagub nomor urut 2, Rudy Mas'ud dan Seno Aji (kiri) saat hadir dalam Debat Pilgub Kaltim 2024--(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
BACA JUGA:Revisi UU Cipta Kerja dan Peningkatan Kesejahteraan Buruh
Masyarakat perlu dibekali dengan kemampuan untuk menyaring informasi, membedakan berita bohong dan fakta, serta menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Tanpa literasi digital yang memadai, masyarakat rentan terpapar hoaks, disinformasi, dan manipulasi informasi.
Bijak Bermedia Sosial
Di era digital yang serba cepat ini, media sosial telah menjadi medan utama dalam kampanye politik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam menyaring informasi yang beredar, terutama terkait kampanye pada Pilkada 2024.
Galeh Akbar Tanjung, anggota Bawaslu Kaltim, menekankan pentingnya menapis informasi di era digital ini. Saat ini, kampanye secara langsung di lapangan sangat jarang ditemukan, terutama di Kaltim.
"Situasinya berbeda, seperti media sosial yang dipenuhi dengan berbagai bentuk kampanye yang intens dan masif," ungkapnya.
Pergeseran strategi kampanye yang lebih fokus di media sosial daripada interaksi langsung di lapangan menunjukkan perubahan signifikan dalam cara berpolitik.
Pemilu dan pilkada telah diatur dalam undang-undang. Pemerintah memfasilitasi kedaulatan rakyat melalui dua bentuk utama, yakni pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pemilu berfungsi untuk memilih anggota legislatif dan eksekutif di tingkat nasional sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka untuk menentukan arah pemerintahan di tingkat yang lebih luas.
Adapun pilkada berfokus untuk menjalankan kepemimpinan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Fasilitasi pilkada oleh Pemerintah bertujuan, agar masyarakat dapat memilih pemimpin yang akan mewakili dan mengelola kepentingan daerah.
Galeh menekankan bahwa tujuan Pemerintah memfasilitasi proses pemilu dan pilkada adalah agar kekuasaan rakyat dapat digunakan secara transparan dan bertanggung jawab.
Dengan adanya sistem yang transparan, masyarakat dapat menyalurkan suara mereka secara langsung dan bebas, tanpa adanya intimidasi atau manipulasi.
Bawaslu Kaltim mengajak masyarakat lebih cerdas menerima dan menyebarkan informasi di media sosial. Masyarakat diingatkan jangan mudah terprovokasi oleh berita-berita yang belum tentu kebenarannya.
Bawaslu Kaltim mengingatkan bahwa kampanye di media sosial harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.