Djoss Belitung

BCA Respon Positif Rencana OJK Gunakan Data Sosial Media untuk Penilaian Kredit

EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn usai menghadiri Indonesia Knowledge Forum XIII-2024 yang digelar BCA di Jakarta, Selasa (12/11/2024).-Bayu Saputra- ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyatakan dukungannya terhadap rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menggunakan data aktivitas media sosial (medsos) dan riwayat tagihan listrik sebagai alternatif indikator dalam penilaian kredit.

Menurut EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait pengembangan regulasi baru ini. 

BCA menyambut positif penggunaan data alternatif dalam penilaian kredit dan siap mendukung kebijakan pemerintah melalui koordinasi dengan regulator dan stakeholder terkait.

"Kami mendukung penuh kebijakan ini dan akan berkolaborasi dengan regulator serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan implementasi yang tepat," ujar Hera dalam acara Indonesia Knowledge Forum XIII-2024 di Jakarta pada Selasa, 12 November 2024.

BACA JUGA:Menteri UMKM Pastikan KUR Diberikan Berdasarkan Kualitas, Bukan Hanya Kuantitas

BACA JUGA:Sistem Distribusi Pupuk Subsidi Disederhanakan, Pemerintah Pangkas Jalur Birokrasi

Sementara itu, OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), yang bertujuan untuk mengatur dan mengawasi model bisnis ini setelah hasil dari Regulatory Sandbox. 

Salah satu tujuannya adalah memperluas akses masyarakat, terutama yang tidak memiliki data historis kredit, untuk dapat memperoleh layanan keuangan yang lebih luas.

Hera menambahkan bahwa data sosial media dan tagihan listrik juga dapat dimanfaatkan di sektor lain, seperti pemasaran, untuk memberi gambaran yang lebih holistik terhadap kelayakan kredit individu atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, peraturan ini akan memperkenalkan tiga fungsi utama, yaitu meningkatkan kualitas skor kredit individu dan UMKM, memperluas akses kredit bagi segmen pasar yang sebelumnya tidak terlayani, serta meningkatkan kualitas kredit dengan mengurangi risiko gagal bayar atau bad debt.

Dengan pengembangan credit scoring ini, diharapkan dapat memperluas jangkauan lembaga keuangan dalam memberikan kredit, serta mendorong masyarakat beralih ke penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin, menghindari praktik pinjol ilegal. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan